Agus Slamet
PanturaNews (Tegal) - Mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, periode 2004-2009, Tatang Suwandi, mengaku telah menerima surat panggilan secara resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal.
Surat panggilan itu berkaitan dengan pengakuan dirinya yang pernah menerima suap Rp 25 Juta dari rekanan penggarap proyek Blok A Pasar Pagi Kota Tegal pada tahun 2006 lalu. Hal itu ditegaskan Tatang Suwandi, Kamis 03 November 2011.
Pengakuan pribadi yang sempat menjadi ‘booming’ di sejumlah media massa itu, rupanya mengilhami Kejari untuk melaksanakan tindakan penegakan hukum dengan memanggil Tatang Suwandi, agar hadir memberikan keterangan kepada penyidik Kejari pada Jumat 04 November 2011.
Kabar akan diperiksanya Tatang Suwandi oleh Kejari disambut baik oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Tegal (AMKT), yang berencana menyaksikan dan mendampingi Tatang Suwandi di Kejari.
Salah satu perwakilan AMKT, Agus Slamet, mengatakan dalam kesempatan tersebut pihaknya akan mendampingi Tatang Suawndi yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan, terkait pengakuannya yang telah menerima uang suap atau gratifikasi dalam proses pembangunan Pasar Pagi.
"Kejaksaan harus serius dan membongkar hingga tuntas siapa saja anggota Dewan yang terlibat dalam kasus ini," ujar Agus Slamet.
Agus Slamet menegaskan, selain itu pihaknya juga akan menyerahkan bukti rekaman tentang adanya pembagiaan fee proyek yang terjadi pada tahun 2010. Dalam rekaman tersebut diduga sejumlah pejabat di Kota Tegal mendapatkan jatah yang nilainya mencapai jutaan rupiah. "Upaya ini kami lakukan agar aparat penegak hukum bisa menegakan supremasi hukum," tegasnya.
Agus menyarankan kepada Tatang Suwandi untuk secepatnya meminta suaka ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Hal itu dimaksudkan agar proses hukum berjalan sesuai mekanisme demi tercapainya keadilan.
Sementara itu, Tatang Suandi menyatakan siap untuk dimintai keterangan tentang masalah tersebut. Menurutnya, uang suap atau gratifikasi yang diterima dalam proses pembangunan Blok A Pasar Pagi, diterima dari salah satu unsur pimpinan DPRD. Pemberian itu tepatnya hari Jumat jam 19.30 WIB tahun 2006 di Rumah Makan Tegal Agung Raya (Taguya), Kramat, Kabupaten Tegal.
Mantan anggota Dewan yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi C itu, juga menyatakan siap menerima konsekuensi apapun dari pengakuannya tersebut, termasuk apabila dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman.
Terkait masalah tersebut, sejumlah anggota DPRD periode 2004-2009 yang kini kembali menjabat sebagai anggota Dewan untuk periode 2009-2014, juga mengaku siap apabila ada undangan untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan. Yakni, H Harun Abdi Manaf SH, Stella Emilina SH, Wasmad Edi Susilo dan Drs H Darni Imadudin.
Meskipun demikian, mereka meminta dalam proses pemanggilan harus sesuai prosedur yang berlaku, termasuk meminta izin dari Gubernur Jawa Tengah. "Kami selama ini tidak tahu masalah uang gratifikasi Pasar Pagi, tapi apabila memang kami diundang oleh Kejaksaan untuk dimintai keterangan kami siap menyampaikan sesuai bidang tugasnya masing-masing," tandas salah satu anggota dewan.