Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terpaksa membatalkan proses lelang pengadaan buku dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Pasalnya, seluruh peserta lelang yang mendaftar dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dari panitia.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Andri Firdaus, Rabu 02 November 2011, mengatakan pembatalan lelang DAK buku tersebut secara resmi sudah disampaikan pengelola LPSE pada Senin 31 Oktober 2011 lalu, kepada seluruh peserta lelang melalui alamat email.
Menurutnya, pembatalan lelang DAK buku tersebut sesuai dengan kutipan yang disampaikan oleh Unit Layanan Pelelangan (ULP). "Isi kutipannya adalah menyatakan seluruh peserta lelang Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Buku Pengayaan, Buku Referensi dan Buku Panduan Pendidikan tidak ada yang memenuhi persyaratan teknis," ujarnya.
Menanggapi hal tertsebut, Wakil Ketua I Kordinas Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara Kabupaten Brebes, Saeful Fajar, menilai pembatalan lelang DAK buku oleh panitia dan pengelola LPSE menunjukan kalau selama ini pihak panitia tidak serius dalam melaksanakan lelang tersebut. Apalagi pembatalan serupa pada lelang yang sama juga pernah dilakukan.
"Ini juga menunjukan kalau pihak panitia tidak memiliki profesionalisme dalam melaksanakan amanat negara memalui lelang pengadaan buku," tuturnya.
Berbeda dengan yang disampaikan Ketua Forum Bersama Laskar Merah Putih Kabupaten Brebes, Bambang Ristanto. Menurutnya, pembatalan lelang DAK buku oleh panitia lelang merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, kalau lelang tersebut tetap dilaksanakan beresiko sangat besar. Karena disinyalir dalam pelaksanaannya kemarin adanya upaya-upaya persaingan tidak sehat.
"Kalau ini tetap diteruskan, dikhawarirkan panitia akan berhadapan dengan hukum," terangnya.