Anggota Pansus IX DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.Si,
PanturaNews (Tegal) - Meskipun secara prinsip tarif retribusi pemakaman tidak mengalami perubahan, namun menyikapi tingginya tarif retribusi pemakaman yang tidak terjangkau oleh kalangan masyarakat tidak mampu, memicu Pemkot Tegal, Jawa Tengah, mempersiapkan tarif retribusi pemakaman untuk kelas III yang dikhususkan bagi warga tidak mampu.
Demikian dijelaskan anggota Pansus IX DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.Si, Minggu 30 Oktober 2011.
Menurut Rofii, tarif retribusi pemakaman yang ada selama ini sebenarnya tidak terlalu memberatkan. Namun praktek di lapangan, banyak warga yang mengeluh. Utamanya soal biaya diluar tarif retribusi yang telah ditentukan, seperti penggalian liang lahat.
"Agar retribusi yang dipungut kepada warga, utamanya keluarga yang mengurus pemakaman anggota keluarganya bisa ada patokan jelas. Sebenarnya kami berharap biaya penggalian, dan kalaupun ada biaya lainnya dimasukan dalam tarif retribusi pelayanan pemakaman," kata Rofi'i.
Untuk pemakaman umum yang menempati lahan milik Pemkot Tegal hanya 3 tempat yaitu pemakaman Arum (Cleret), Pemakaman Mejabung dan pemakaman Kerkov. Sedangkan makam lainnya sifatnya wakaf pribadi atau organisasi, yang dikelola masyarakat.
Sedangkan tarif retribusi pelayanan pemakaman hanya berlaku untuk makam-makam milik Pemkot, diluar itu merupakan kewenangan pengelola untuk mengaturnya. Dan tidak bisa dikenai tarif, sesuai dengan tarif retribusi yang telah ditetapkan.
Menurut Rofi'i, sesuai hasil pembahasan Pansus IX, sewa penggunaan tanah makam milik Pemkot, untuk Kelas I m2 Rp 75.000, Kelas II m2 Rp 50.000, Kelas III m2 Rp 25.000. Pemesanan Cadangan Tanah Makam Kelas I m2 Rp 75.000, Kelas II m2 Rp 50.000, Kelas III m2 Rp 25.000. Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam untuk 5 (lima) tahun berikutnya, Kelas I m2 Rp 1.500.000, Kelas II m2 Rp 100.000, Kelas III m2 Rp 50.000. Untuk Perpanjangan Pemesanan Penggunaan Tanah Makam untuk 5 (lima) tahun berikutnya, Kelas I m2 Rp 75.000, Kelas II m2 Rp 50.000, Kelas III m2 Rp 25.000.
"Hasil pembahasan ini akan ditetapkan melalui Perda, untuk menggantikan tarif retribusi pelayanan pemakaman yang telah ada. Agar masyarakat tahu, kami minta Pemkot melalui SKPD terkait memasang tarif retribusi ini di makam-makam milik Pemkot," tuturnya.
Ditambahkan, untuk tarif Retribusi Catatan Sipil Pemerintah Kota Tegal Mulai Tahun 2012 adalah sebagai berikut;
1. Cetak Kartu Keluarga (KK) Rp 10.000
2. Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rp 35.000
3. Penggantian Cetak KTP hilang/rusak Rp 10.000
4. Penggantian Cetak KK hilang/rusak Rp 10.000
5. Keterlambatan pengurusan KTP Rp 10.000
6. Penambahan anggota keluarga karena kelahiran Rp 10.000
7. Penambahan anggota keluarga masuk KK Rp 10.000
8. Perubahan biodata penduduk Rp 10.000
9. Pecah/Pisah Kartu Keluarga dan membentuk keluarga Baru Rp 20.000
10. Pindah Luar Kota/Kabupaten/Propinsi Rp 50.000
11. Pindah Datang dari Luar Kota/Kabupaten/Propinsi dan membuat KK Baru Rp 150.000
12. Pindah Datang dari Luar Kota/Kabupaten/Propinsi dan menumpang KK Rp 150.000
13. Perubahan Susunan Anggota Keluarga Rp 10.000