Jumat, 21/10/2011, 18:44:26
Dewan Pendidikan Bentuk Tim Pemantau DAK-BOS
JAY-Riyanto Jayeng

Ketua Dewan Pendidikan Kota Tegal, H Sisdono Ahmad

PanturaNews (Tegal) - Dewan Pendidikan Kota Tegal membentuk Tim Pemantau Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS). Tim berjumlah 10 orang dan mereka bertugas untuk mengawasi, menyelidiki dan melaporkan hasil temuan langsung ke pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Kota Tegal, Jawa Tengah, H Sisdono Ahmad, Kamis 20 Oktober 2011.

Menurutnya, sejak adanya perubahan aturan untuk pengelolaan bantuan DAK pendidikan dari swakelola menjadi pengelolaan langsung ke pemerintah daerah, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam persoalan alokasi DAK pendidikan. Meskipun demikian, pihaknya oleh pemerintah pusat diberi wewenang untuk melakukan pengawasan serta melaporkan hasilnya.

Sisdiono mengatakan, hingga kini dari hasil pengawasan di lapangan pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran. Namun, ada indikasi dikotomi atau pemisahan yang dilakukan instansi terkait dalam penentuan sekolah calon penerima bantuan DAK. Pasalnya, sebagian besar dari daftar calon penerima merupakan sekolah negeri. Padahal, antara sekolah negeri dan swasta memiliki kendudukan yang sama, sehingga seharusnya pemberian bantuan bersifat berimbang.

Lebih jauh dijelaskan, terkait dengan BOS seharusnya yang diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan yaitu siswa dari keluarga miskin. Bahkan, bila perlu di setiap sekolah diterpkan kebijakan sistem silang, sehingga masyarakat kurang mampu bisa menyekolahkan anak-anaknya. Selai itu, pihaknya juga menyatakan tidak sepakat dengan adanya rencana pembuatan Perda Pendidikan. Sebab, selama ini aturan dari pemerintah pusat sudah dinilai sangat lengkap, termasuk mengatur tentang pungutan kepada siswa maupun orang tua siswa.

Sisdiono menambahkan, dari hasil pantauannya program Tegal Cerdas yang dicanangkan Pemkot tegal pada tahun 2011 tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu dibuktikan, salah satunya dengan kualitas peningkatan mutu yang belum menunjukkkan kemajuan.

"Untuk masalah pendidikan, sebenarnya hanya cukup didasari Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota karena peraturan dari pusat yang sangat lengkap untuk mengatur pendidikan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Tegal meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk tidak melakukan dikotomi atau pemisahan sekolah dalam pemberian bantuan DAK pendidikan. Pasalnya, dari hasil tinjauan ke sejumlah sekolah calon penerima DAK pendidikan, Rabu (19/10) ternyata sebagian besar

diperuntukkan bagi sekolah negeri.

Padahal, masih banyak sekolah swasta yang kondisinya masih memprihatinkan. Sesuai dengan daftar yang diajukan dari Disdik pada tahun 2012 diusulkan sebanyak 24 sekolah yang mendapatkan bantuan DAK pendidikan sebesar Rp 6,8 miliar. Yakni, terdiri 19 SD dan 5 SMP.

Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Ismail Fahmi mengatakan, daftar sekolah calon penerima DAK pendidikan tersebut baru sebatas usulan. Apabila, memang dari hasil verifikasi kondisinya dinilai masih baik, maka bisa dialihkan ke sekolah yang lebih membutuhkan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita