Jumat, 21/10/2011, 16:10:07
DPRD di-PTUN-kan, Mendagri Diminta Tunda Pelantikan Wabup
TK-Takwo Heriyanto

Syamsul Bayan

PanturaNews (Brebes) - Kader PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Syamsul Bayan, mengajukan surat kepada Gubernur dan Mendagri untuk menunda pelantikan Wakil Bupati (Wabup) Pergantian Antar Waktu (PAW) terpilih.

Pasalnya, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, terkait keputusan DPRD Brebes Nomor 12 tahun 2011tentang pemilihan wabup yang dinilai cacat hukum.

"Keputusan itu hanya berdasar surat Bupati tertanggal 16 Agustus 2011 perihal pengisian jabatan wabup. Surat Bupati tersebut juga dianggap DPRD sebagai usulan Bupati. Jadi, surat itu bukan surat usulan dan hanya surat pengisian jabatan Wabup," kata Syamsul Bayan, Jumat 21 Oktober 2011.

Karena dinilai cacat hukum, lanjut dia, pihaknya meminta keputusan DPRD itu dibatalkan sampai menunggu keputusan tetap atas PTUN Semarang.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita