Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Rofii Ali
PanturaNews(Tegal) - Penolakan pemberian ijin operasional untuk SMK Insan Mulia oleh Pemkot Tegal, Jawa Tengah, diduga mengandung unsur politis dan bisnis. Pasalnya, dilihat dari konsideran penolakkan yang menggunakan acuan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Nomor 060/U/2002 adalah tidak tepat. Dinas Pendidikan (Disdik) setempat cenderung mengabaikan Kepmendiknas Nomor 060/U/2002 Bab III pasal 16 dan 18.
Demikian ditegaskan anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.Si, Kamis 13 Oktober 2011.
Menurut Rofii, di dalam Bab III pasal 16 Kepmendiknas Nomor 060/U/2002 disebutkan Disdik memberikan pertimbangan (persetujuan atau penolakan) didasarkan atas hasil studi kelayakan, masukan dari tim penilai, dan rencana umum tata ruang.
“Kami menduga kuat, penolakan pemberian ijin operasional SMK INsan Mulia bidang Keperawatan di Jalan Dewi Sartika Nomor 72 Kelurahan Pesurungan Kidul, Kota Tegal ini pasti ada unsur politis dan bisnisnya. Sepertinya Disdik kurang bisa menguasai subtansi dari Kepmendiknas Nomor 060/U/2002 yang dijadikan konsideran dari alasan penolakan itu,” kata Rofii.
Lebih jauh Rofii mengatakan, dirinya juga menyayangkan pernyataan sejumlah anggota Komisi I DPRD yang dinilai kurang bias mengusai persoalan, namun sudah memunculkan statmen yang cenderung melakukan pembelaan terhadap Disdik. Padahal, keberadaan lembaga wakil rakyat selain lembaga control juga merupakan representasi rakyat, bukan representasi dinas atau lembaga eksekutif.
Rofii mengungkapkan, jika yang dipersoalkan adalah mengenai kelengkapan sarana, maka SMK Insan Mulia program keperawatan sudah memenuhinya dengan memiliki laboratorium untuk praktek siswa. Bahkan SMK Insan Mulia juga sudah menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit Mitra Siaga guna keperluan-keperluan praktikum yang berhubungan dengan medical.
“Alasan soal sarana yang masih minim sangat tidak mendasar, karena SMK Insan Mulia sudah memiliki laboratorium. Berkaitan dengan usulan agar digabungkan dengan SMK lain yang serumpun, jelas sangat keliru. Sebab di Kota Tegal belum ada SMK yang mempunyai program keperawatan. Kalaupun ada hanya SMK Harapan Bersama itupun berbeda kurikulum, karena SMK Harapan Bersama program yang diambil adalah Farmasi,” ungkap Rofii.
Rofii menyampaikan, kronologis berdirinya SMK Insan Mulia yaitu 23 Pebruari 2011, jauh hari sebelum penerimaan calon peserta didik, Yayasan Insan Mulia telah mengajukan berkas permohonan ijin pendirian sekolah yang didalamnya disampaikan pula rencana penerimaan siswa baru dan kegiatan belajar mengajar 2011/2012. Namun, surat itu tidak ditanggapi sama sekali oleh Disdik kurang lebih 1 bulan lamanya.
Kemudian pada 21 Maret 2011, Yayasan Insan Mulia mengajukan permohonan audiensi kepada Disdik Kota Tegal, dengan tujuan untuk menanyakan perihal surat permohonan ijin serta meminta arahan dari Disdik terkait dengan kesiapan SMK Insan Mulia program Keperawatan. Surat kedua itupun tidak mendapat tanggapan Disdik. Pada tanggal 27 April 2011 Disdik melayangkan surat teguran pertama dan disusul surat teguran kedua tanggal 7 Juni 2011 yang isinya meminta SMK Insan Mulia menghentikan penyebaran pamflet dan brosur penerimaan siswa baru.
“Memperhatikan kronologis tersebut sangat jelas Disdik telah sengaja melanggar Kepmendiknas No. 060/U/2002 dan berlaku arogan serta berlaku sewenang-wenang terhadap SMK Insan Mulia. Disidik telah dengan sengaja menggantungkan Ijin Permohonan Usulan Pendirian SMK Insan Mulia dengan tidak memproses sebagaimana aturan Kepmendiknas No.060/U/2002,” jelasnya.
Rofii menambahkan, pihaknya juga menyayangkan sikap Walikota Tegal dan DPRD yang tidak pernanh menanggapi surat permohonan audensi dari SMK Insan Mulia. “Kenapa DPRD sebagai lembaga wakil rakyat yang sudah menerima surat permintaan audiensi dari SMK Insan Mulia guna audiensi tapi tidak ditanggapi sama sekali hingga hari ini,” tegasnya.