Ansori Azizi (kiri) didampingi Lutfi AN (kanan) menunjukan surat Pembatalan pembekuan SK DPP PKB (Foto: Riyanto Jayeng)
PanturaNews (Tegal) - Status pembekuan H Edi Friono dari tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kini sudah dibatalkan. Pembatalan pembekuan tertuang dalam SK DPP PKB Nomor 8937/DPP-03/V/A.1/VIII/ 2011, tertanggal 25 Agustus 2011, tentang penetapan pembatalan pembekuan dan pencabutan keanggotaan H Edi Friono.
Hal itu disampaikan Ketua DPC PKB Kota Tegal, Jawa Tengah, Ansori Azizi, dalam jumpa pers pasca gelar pleno DPC PKB Kota Tegal, Kamis 13 Oktober 2011.
Menurut Ansori, dengan dibatalkannya pembekuan itu maka hak politik yang pernah lenyap sejak 01 Mei 2009 lalu, kembali melekat lagi pada diri Edi Friono. “Jadi dengan adanya surat dari DPP PKB itu, maka dapat diartikan Edi Friono sekarang menjadi anggota PKB kembali. Karena status pembekuan itu sudah dicabut,” kata Ansori.
Lebih jauh Ansori mengatakan, ada tiga poin yang ditegaskan dalam keputusan yang tertuang dalam SK tersebut. Ketiganya antara lain, mencabut dan menyatakan tidak berlakunya SK DPP PKB Nomor 4447/DPP-03/V/A.1/V2009 tentang penetapan pemberhentian dan pencabutan Edi Friono dari PKB.
Mengembalikan status keanggotaan PKB Edi Friono dan memulihkan hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai anggota PKB. SK tersebut berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan pada SK itu, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.
“Sesuai keputusan pleno DPC PKB, kami sudah bersikap akan menindak lanjuti SK DPP tentang pembatalan pemberhentian Edi Friono dengan membuat surat pemberitahuan ke KPU setempat. Karena dalam salam salah satu diktum keputusan DPP, ada klausul yang menyebutkan memulihkan hak dan kewajiban Edi Friono. Setidaknya, Edi Friono sudah pernah ditetapkan menjadi anggota legislative terpilih dari daerah pemilihan III Tegal Barat saat Pemilu 2009 lalu, kami minta KPU dapat menyikapinya dengan bijaksana,” ujar Ansori.
Sedangkan menurut Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PKB Kota Tegal, Lutfi AN, keberadaan SK DPP PKB terkait pembatalan pemberhentian keanggotaan Edi Friono akan dimintakan fatwa ke DPP kembali. Pasalnya, pada diktum memulihkan hak dan kewajiban Edi Friono sebagai anggota PKB memunculkan penafsiran yang berbeda di internal DPC PKB.
“Untuk lebih jelasnya, kami akan memintakan fatwa kepada DPP terkait keputusan pembatalan pemberhentian Edi Friono khususnya pada diktum pemulihan hak dan kewajiban Edi Friono sebagai anggota PKB. Kami butuh penjelasan pasti mengenai hal itu dari lembaga tertinggi partai,” kata Lutfi.
Sedangkan menurut wakil Ketua PDC PKB Kota Tegal, Heri Budiman. Maksud dari diktum keputusan DPP PKB yang menyebutkan pemulihan hak dan kewajiban Edi Friono sebagai anggota PKB dimaksudkan, bahwa Edi Friono diberi hak untuk menggunakan PKB pada kesempatan mencalonkan anggota legislatif, Walikota maupun Wakil Walikota pada Pilkada maupun Pemilu mendatang.
“Itu maksudnya, Edi Friono sekarang sudah menjadi anggota PKB. Hak politik dia di dalam PKB sama dengan anggota PKB lainnya, mempunyai hak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, Walikota maupun Wakil Walikota pada pemilu dan Pilkada mendatang dengan menggunakan PKB,” tendas Heri.