LSM Gebrak Menyerahkan laporan kasus dugaan korupsi kepada Kepala Kejari Brebes (Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Sejumlah aktivis LSM dari Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes, Jawa Tegah, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Ahmad Darmansyah SH untuk menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes, yakni dr. Laode Budiono menjadi tersangka.
Pasalnya, Laode yang saat ini sudah pensiun dari jabatan Kepala Dinkes Kabupaten Brebes tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada dana penerimaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tahun 2010 senilai Rp 150 juta.
"Dana penerimaan Jamkesmas Rp 150 juta yang seharusnya disetorkan ke kas negara diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri ataupun kepentingan pribadinya," kata Koordinator Badan LSM Gebrak Kabupaten Brebes, Darwanto, saat menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi Jamkesmas itu kepada Kepala Kejari Brebes, Ahmad Darmansyah SH didampingi Kasi Intelijen, Eman Sulaeman SH, diruang kerjanya, Kamis 28 Juli 2011.
Menurut Darwanto, kasus dugaan korupsi dana Jamkesmas tersebut juga atas temuan dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dan ikhtisar pemeriksaan pada semester II per tanggal 31 Maret 2010. Akibatnya, dalam hal ini negara telah dirugikan sebesar Rp 150 juta. Sementara, kasus dugaan korupsi lainnya yang dilaporkan Kejari, yakni tindak pidana korupsi dana APBD tahun anggaran 2010, khususnya pada pos anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes.
Dana tersebut bersumber dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) APBN tahun 2009 dalam bentuk bantuan program peningkatan mutu, relavansi dan daya saing wajib belajar di Kabupaten Brebes senilai Rp 960 juta yang dilakukan oleh sembilan Kepala Sekolah (Kepsek) yang menrima bantuan. Sedangkan selaku penanggung jawab kegiatannya adalah mantan Kepsek SD Negeri 3 Brebes, yakni Suleman R S.Pd yang saat ini menjadi staf Setda Brebes Bagian Kearsipan serta oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes.
"Kasus dugaan korupsi ini, juga atas temuan dari laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP) Jawa Tengah tahun 2009 terhadap program peningkatan mutu, relevansi dan daya saing wajib belajar di Kabupaten Brebes," ujar Darwanto.
Karena itu, atas temuan kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya mendesak Kejari untuk segera melakukan penyelidikan dan secepatnya dilakukan penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga terlibat dan harus bertanggung jawab. Selanjutnya Kejari juga diminta untuk melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinkes Kabupaten Brebes, dr. Laode Budiono yang nanti ditetapkan sebagai tersangka.
Begitu juga Kejari diminta untuk melakukan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan harus bertanggung jawab dalam bantuan program peningkatan mutu, relevansi dan daya saing wajib belajar di Kabupaten Brebes. Serta melakukan penahanan terhadap beberapa oknum yang nanti ditetapkan sebgai tersangka dalam kasus ini.
Bahkan Gebrak juga meminta kepada Kejari agar membuka akses atau memberikan ruang terhdap publik untuk melakukan monitoring dalam proses penyelidikan dan atau penyidikan yang telah dilakukan Kejari.
Menyikapi laopran kasus dugaan korupsi tersebut, Kepala Kejari Brebes, Ahmad Darmansyah mengatakan akan berupaya menindaklanjutinya semaksimal mungkin. "Yang terpenting adalah adanya laporan kasus dugaan korupsi itu, karena memang harus ada bukti-bukti kuat atau data faktanya. Bukan melaporkan tapi karena sakit hati terhadap yang dilaporkannya itu," tegas Ahmad Darmansyah.
Namun demikian, menurutnya dalam persoalan kasus korupsi seperti ini memang membutuhkan proses dan prosedur. Terlebih bila menghadapi kepala dinas maupun kepala daerah. ''Sebab, Kejaksaan berbeda dengan lembaga KPK. Karena seperti di daerah, bila mau menangani kepala dinas harus melaporkan lebih dulu ke kepala daerah. Demikian dengan kepala daerah, harus meminta izin kepada Gubernur maupun Presiden. Sehingga, memang membutuhkan waktu,'' tandasnya.