Selasa, 12/07/2011, 07:55:00
Gaji Ke-13 Jadi Beban Daerah, Belanja Publik Jadi Korban
KN-Kuntoro

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) – Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, Tunjangan, Pemerintah mencairkan Gaji bulan Ke-13 secara serentak, Selasa 12 Juli 2011.

Pembayaran gaji Ke-13 tersebut mengacu pada peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-38/PB/2011 tentang petunjuk teknis Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam tahun Anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun, Tunjangan.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Daerah (DPPKAD) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Diding Setiadi Sediono, mengatakan 70 persen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes terserap untuk gaji pegawai dan 30 persen untuk belanja pubilk. Hal ini sangat tidak ideal, dimana idealnya APBD diperuntukan 40 persen untuk gaji pegawai dan 60 persen untuk belanja publik.

Dari APBD 2011 sebesar Rp 1,302 trilyun, Rp 900 milyar lebih digunakan untuk gaji pegawai. Saat ini PNS Kabupaten Brebes berjumlah 13.640 orang. Besarnya Gaji Ke-13 adalah sebesar penghasilan yang diterima pada bula Juni 2011 meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Umum, dan Tunjangan Khusus.

Diding mengaku, gaji Ke-13 menjadi beban APDB. Gaji Ke-13 menjadikan pemerintah tidak mampu mengcover sarana public, dan memberatkan alokasi kebutuhan daerah. “Saya meminta gaji Ke-13 ini difasilitasi oleh pusat, sehingga tidak memberatkan anggaran daerah,” harap Diding.

Sementara itu dijelaskan, PAD Kabupaten Brebes untuk tahun 2012 diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar 8,80 persen dari PAD tahun anggaran 2011. PAD Brebes pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2012, direncanakan sebesar Rp 1.187.912.612.000 turun Rp 114.552.370.000 dari PAD Tahun Anggaran 2011 yaitu sebesar Rp 1.302.464.982.000.

Rencana pendapatan daerah Brebes pada tahun anggaran 2012 terdiri atas PAD Rp 74.146.340.000 dan dana perimbangan Rp 853.271.032.000, serta pendapatan lain yang sah Rp 260.495.240.000. Rencana belanja daerah tersebut terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp 1.011.530.494.000 dan Belanja Langung Rp 369.752.709.000.

Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa anggaran belanja daerah Kabupaten Brebes lebih besar dari pada anggaran pendapatan daerah atau terdapat defisit sebesar Rp 193.370.591.000. Besarnya defisit tersebut disebabkan adanya penurunan pendapatan daerah dibandingkan

dengan tahun sebelumnya.

Hal tersebut dikarenakan dalam Permendagri No 22 tahun 201 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2012, dijelaskan bahwa pendapatan daerah yang bersumber dari APBN maupun APBD Provinsi yang belum ada penetapan resmi, seperti DAK, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan bantuan keuangan dari Pemprov, tidak dapat dimasukan sebagai sumber pendapatan daerah.

“PAD Brebes saat ini sebesar Rp 86 milyar, ada peningkatan dibanding tahun 2010 lalu yang hanya sebesar Rp 70,4 milyar. Namun tahun 2012 yang akan datang kembali turun sebesar Rp 74 milyar,” ungkap Kepala Bagian Keuangan Setda Brebes, Syaeful Hujab.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita