Senin, 11/07/2011, 16:25:00
Bappeda Sosialisasikan Perda Tata Ruang
ZM-Zaenal Muttaqin

Sosialisasi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah di Bantarkawung (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Bappeda Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin 11 Juli 2011 menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, di Aula Kecamatan Bantarkawung. Sosialisasi dilaksanakan oleh tim yang diketuai Kasubid Tata Ruang Wilyah dan Sumber Daya Alam, Dra Teti Yuliana MPd.

Pada sosialisasi yang diikuti oleh para Kepala Desa dari tiga Kecamatan,yakni Bantarkawung, Salem dan Paguyangan itu, dijelaskan, sesuai dengan Perda Tata Ruang dan Wilayah, Brebes terbagi menjadi sembilan kawasan. Yaitu, hutan produksi, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pertambangan, industri dan pemukiman. "Semua kegiatan pembangunan hendaknya menyesuaikan dengan peruuntukan kawasan tersebut," kata Tati.

Dijelaskan, pelanggaran terhadap Perda Rencana Tata Ruang ini yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, kerugian terhadap harta benda atau bahkan kematian orang lain, dapat dikenakan sangsi pidana. "Kami berharap Perda ini bisa disosialisasikan pula kepada masyarakt secara umum," ucap Tati.

Perda nomor 2 tahun 2011 yang disosialisasikan itu merupakan peraturan tata ruang untuk tahun 2010 hingga 2030 mendatang.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita