Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Rofii Ali
PanturaNews (Tegal) - Anggaran honorarium untuk kegiatan Muspida Kota Tegal, Jawa Tengah, dinilai salahi undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara. Selain itu juga bertentangan dengan PP No. 109 Tahun 2000 tertanggal 30 November 2000, Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Demikian disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.Si, Senin 11 Juli 2011.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 disebutkan antara lain, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan rangkap dari negara. Sedangkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tertanggal 9 Desember 2005 tentang keuangan daerah disebutkan antara lain, keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan, perundang-undangan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” kata Rofii.
Menurut Rofii, aturan itu dengan tegas menyatakan bahwa APBD tidak boleh membiayai instansi vertical, sementara semua yang ada dalam lembaga Muspida itu adalah instansi vertical. Muspida tingkat kota terdiri dari walikota sebagai ketua, dengan anggota masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Dandim serta pimpinan TNI dari kesatuan AL atau AU bila ada maksimal ada 6 unsur.
Lebih jauh Rofii menjelaskan, total honorarium Muspida Kota Tegal pertahun Rp. 762.000.000,-, anggota unsur Muspida Kota Tegal adalah Walikota, Ketua DPRD, 2 Wakil Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Dandim, Komandan Lanal (Muspida Plus). “Dasar pembentukan Muspida saja sudah tidak kuat apalagi Muspida Plus,” ujarnya.
Ditambahkan, mempertimbangkan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah tersebut diatas mestinya honorarium buat Muspida Plus harus ditiadakan karena tidak taat peraturan atau bertentangan dengan hukum yang berlaku, tidak memperhatikan efesiensi, transparansi, mencederai asas keadilan, asas kepatutan dan asas kemanfaatan bagi masyarakat umum juga sangat membebani APBD Kota Tegal.
“Saya berharap saudara Wlikota memahami masalah ini serta memahami perasaan masyarakat Kota Tegal terhadap pemborosan APBD melalui Kegiatan Unsur Muspida Plus yang menelan anggaran Rp. 762 Juta,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Drs HM Nursholeh MMPd mengatakan, alokasi anggaran untuk program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah, wakil kepala daerah, kegiatan rapat koordinasi Muspida pada Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) yang mencapai Rp 762 juta dalam APBD Kota Tegal tahun 2010 dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Nursholeh, Kesbangpolinmas tidak dapat menyajikan dasar hukum atas kegiatan tersebut. Lebih ironisnya lagi, meskipun anggaran tersebut dialokasikan ke Kesbangpolinmas, akan tetapi pelaksanaanya dikelola oleh Bagian Pemerintahan Setda Kota Tegal selaku sekretariat dari kegiatan unsur Muspida.
"Atas hasil rapat internal komisi, atas masalah tersebut kami minta Pemkot untuk menyajikan dasar hukum kegiatan tersebut pada APBD mendatang," katanya.