Rabu, 06/07/2011, 09:39:00
IKM dan UKM Diminta Bisa Mengetahui Pentingnya HKI
TK-Takwo Heriyanto

Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di Disperindag. (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Herman Adi W mengatakan, untuk lebih mengenalkan tentang pentingnya perlindungan terhadap produk hasil produksi industri kecil menengah (IKM) dan usaha kecil menengah (UKM) yang mencakup perlindungan merk, hak cipta, desain, rahasia dagang, maupun varietas tanaman, maka masyarakat di Kabupaten Brebes, khususnya IKM dan UKM diminta bisa mengetahui pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Dengan demikian mereka bisa menindaklanjuti informasi yang diberikan dengan mendaftarkan produknya, agar bisa mendapatkan perlindungan dari hal-hal yang bisa merugikan, seperti pembajakan merk oleh produsen lain," ujar Herman Adi, Rabu 06 Juli 2011.

Menurutnya, upaya tersebut sudah dilakukan Disperindag saat mengadakan sosialisasi HKI di 3 wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Bulakamba Kecamatan songgom dan Kecamatan Paguyangan pada beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, untuk informasi mengenai tempat pendaftaran produk bisa menghubungi Disperindag yang beralamat di jalan MT. Haryono Brebes Nomor 68 Telp/Fax (0283) 673023.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita