Selasa, 05/07/2011, 07:50:00
Proses Penjaringan Cawabup PAW PDIP Digugat Rp 13 M
KN-Kuntoro

Syamsul Bayan menyerahkan gugatan perdata ke PN Brebes. (Foto: Kuntoro)

PanturaNews (Brebes) – Setelah dilaporkan ke polisi, kini salah seorang peserta penjaringan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pergantian Antar Waktu (PAW) PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, Syamsul Bayan SH MH, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Selasa 05 Juli 2011 siang.

Syamsul Bayan selaku peserta penjaringan menggugat proses penjaringan yang dilakukan DPC PDI Perjuangan Brebes, dengan nilai ganti rugi material dan inmaterial sebesar Rp 13 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan dengan Nomor Perkara 16/pdt.G/ 2011/ PN.Bbs tertanggal 5 Juli 2011.

Tidak tanggung-tanggung, lima tergugat diseret dalam gugatan tersebut. Mereka diantaranya adalah Penanggung Jawab Panitia Penjaringan Cawabup PAW PDI Perjuangan Brebes, H Illia Amin selaku tergugat pertama. Selanjutnya tergugat dua, beberapa Wakil Ketua Panitia Penjaringan Cabwabup PAW PDIP Brebes. Tergugat tiga adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Brebes, H Indra Kusuma S.Sos. Kemudian, tergugat empat adalah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Murdoko dan tergugat lima adalah Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Sukarno Putri.

Menurut Syamsul Bayan, gugatan perdata diajukan karena niat untuk menyelesaikan persoalan proses penjaringan Cawabup secara internal partai tidak direspon.

“Awalnya saya hanya meminta proses penjaringan Cawabup yang menyimpang dibetulkan sesuai aturan, dan yang sudah betul dipertahankan. Namun, kenyataannya upaya penyelesaian internal tidak ada respon, bahkan panitia terkesan menghindar,” ungkap Samsul, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes,

Dijelaskan, tergugat pertama sebagai penanggung jawab proses penjaringan Cawabup dinilai tidak melaksanakan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, meminta dana gotong royong kepada calon tanpa dasar hukum yang kuat, dan tidak bisa dipertanggung jawabkan

penggunaannya. Sedangkan tergugat dua, seharusnya hanya melakukan verifikasi Cawabup dan hasilnya hanya disampaikan oleh tergugat ketiga kepada tergugat empat, dan bukan kepada tergugat lima.

“Ini berarti tergugat tiga langkahnya bertentangan dan melawan hukum dengan pasal 14 ayat 5 Ketetapan DPP PDIP Nomor 031 yang mengakibatkan penggugat dirugikan,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, akibat tindakan itu pihaknya secara materiil dirugikan hingga Rp 515 juta. Sedangkan secara imateriil dirugikan hingga Rp 12.714.000.000. “Sehingga totalnya saya dirugikan Rp 13,229 miliar,” tandasnya.

Penanggung Jawab Panitia Penjaringan Cawabup PAW DPC PDIP Brebes, H Ilia Amin, yang juga selaku Sekretartis DPC PDIP Brebes, saat dikonfimasi melalui telepon tidak diangkat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC PDIP Brebes, Drs Khaerul Anwar MSi mengatakan, semua itu hak setiap warga negera untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan. Namun, DPC PDIP akan melihat dahulu isi dari gugatan tersebut.

Perlu dimaklumi juga, saat ini DPC PDIP dalam kondisi berkabung dengan meninggalnya Bayu Saputro yang merupakan Ketua Tim penjaringan Cawabup DPC PDIP. "Kami menghargai itu (gugatan Samsul Bayan –red)," tasdasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita