Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST.
PanturaNews (Tegal) - Panitia Khusus (Pansus ) IV DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, belum dapat menentukan besaran prosentase atas pajak yang diterapkan terhadap pengusaha dan pengelola sarang wallet. Pasalnya, hingga kini mekanisme dan tata cara penentuan pajak sarang wallet belum dirumuskan. Hal itu dikatakan Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST, Senin 04 Juli 2011.
Menurut Kusnendro, di dalam pembahasan antara Pansus IV bersama tim dari Pemkot Tegal, sama sekali belum menyinggung perihal tata cara menentukan pajak untuk usaha sarang wallet. Sebab untuk menjemput pajak sarang wallet harus ditentukan parameternya, bisa berdasarkan besaran omzet yang diperoleh pengusaha atau berdasarkan luas lokasi produksi yang dijadikan pengelolaan sarang wallet.
“Meski demikian, kami di Pansus IV mempunyai wacana sebaiknya parameter pajak sarang wallet ditentukan berdasarkan luas area produksinya. Sebab jika berdasarkan omzet perolehan pendapatan dari pengusaha sarang wallet sangat tidak mungkin. Masalahnya, jumlah omzet pendapatan hanya bisa ditentukan oleh alat pengukur berupa mesin register, tidak sekedar berdasarkan laporan keuangan dari pengusaha,” kata Kusnendro.
Disisi lain, Kusnendro meminta agar tim pajak Pemkot Tegal dalam hal ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dengan Badan Perijinan dan Pelayanan Terapdu (BPPT) harus terus menerus rutin investigasi keberadaan pengusaha sarang wallet dan melakukan menginventarisir sebagai obyek pajak. Sedangkan daftar keberadaan pengusaha sarang wallet yang dikeluarkan oleh DPPKAD belum mengakomodir semua pengusaha yang ada. Masih banyak pengusaha sarang wallet yang belum terdaftar sebagai calon obyek pajak.
“Daftar jumlah pengusaha sarang wallet yang dikeluarkan oleh DPPKAD itu hanya berdasarkan data yang di BPPT. Yang jelas masih harus digali lagi keberadaan pengusaha sarang wallet, informasi keberadaan sarang wallet itu bisa diperoleh dari masyarakat ataupun temuan langsung oleh tim pajak daerah,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, ada 8 jenis pajak yang sebelumnya dikelola oleh pusat maupun provinsi, kini akan diserahkan ke daerah dan harus dijadikan pajak daerah. Ke 8 jenis pajak itu antara lain, pajak restoran, pajak sarang wallet, pajak reklame, pajak parkir, pajak hotel, pajak hiburan, pajak penerangan jalan dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Untuk PBB, pada tahun 2011 akan ditetapkan dan pada 2012 Pemkot diminta sudah bisa menyiapkan SDM karena pada Januari 2013 PBB sudah diserahkan pengelolaannya ke daerah. Sedangkan batas akhir penyerahan pengelolaan PBB dari pusat maupun provinsi itu Januari 2014.
“Sebenarnya ada 11 pajak yang akan dikelolakan ke daerah, selain 8 jenis diatas, masih ada 3 lainnya yakni pajak Hak Tanah dan Bangunan, pajak air tanah dan pajak energi, batuan dan mineral. Untuk pajak hak tanah dan bangunan serta pajak air tanah sudah ditetapkan di tahun 2010, sedangkan untuk pajak energi, batuan dan mineral sengaja tidak dibahas, karena di Kota Tegal potensinya hampir dikatakan tidak ada. Secara keseluruhan, Pansus IV belum menentukan besaran pajak terhadap 8 jenis pajak daerah tersebut. Semua pembahasan dilakukan berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah,” tandasnya.