Tri Wibowo alias Bowo Neon, terdakwa dalam kasus dugaan tanda tangan palsu divonis 2,5 bulan penjara oleh PN Tegal (Foto: Riyanto Jayeng)
PanturaNews (Tegal) - Mantan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tegal, Jawa Tengah, periode 2008-2010, Tri Wibowo alias Bowo Neon, terdakwa dalam kasus dugaan tanda tangan palsu divonis 2,5 bulan penjara dengan masa percobaan 5 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis 30 Juni 2011.
Setelah menyampaikan putusannya, majelis hakim memberi tenggat waktu terhadap terdakwa selama 1 minggu untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Dalam putusan itu disebutkan terdakwa tidak perlu dimasukan ke dalam penjara, namun jika dalam masa lima bulan ke depan terdakwa melakukan tindak pidana, maka dengan sendirinya terdakwa harus masuk penjara menjalani hukuman selama 2,5 bulan. Terhadap putusan itu, baik terdakwa, kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ahmad Virza SH, MH CN dengan anggota Slamet Widodo SH dan Santos Wahyu SH menyatakan, dari 4 lembar surat-surat partai yang dijadikan barang bukti dalam persidangan, hanya ada satu surat yang berimplikasi hukum. Yaitu surat partai yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pencabutan H Edi Friono dari daftar calon anggota legislatif terpilih.
Menurut Slamet, 3 surat lainnya meskipun sama-sama dibubuhi oleh tandatangan palsu di atas kolom tertera nama Sekretaris H Rohmani, masih dalam tataran kesalahan administrasi yang tidak berimplikasi hukum. Di sisi lain, majelis hakim juga menyebutkan bahwa selama menjalani masa persidangan, terdakwa selalu bersikap sopan dan menunjukan itikad baik. Tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan oleh majelis hakim maupun JPU.
“Dalam persidangan, terdakwa mengaku tidak mengetahui pelaku yang membubuhkan tandatangannya pada kolom tertera nama sekretaris DPC PKB Kota Tegal. Pernyataan itu dinilai mustahil, karena sebelumnya terdakwa sudah merasa bahwa tandatangan yang terbubuh dikolom itu adalah bukan tandatangan sekretaris partai yang sebenarnya. Meski mengetahui itu bukan tandatangan dari sekretaris partai yang sebenarnya, namun terdakwa tetap saja menggunakan surat itu untuk diajukan ke KPU, hal itulah yang membuktikan terdakwa bersalah,” kata Slamet Widodo.
Kuasa hukum terdakwa, FA Fredyanto Hascaryo SH saat dikonfirmasi mengatakan, masih belum bisa menentukan sikapnya apakah menerima atau ajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap kliennya. “Saya belum bisa menentukan sikap sekarang, banding atau tidak belum bisa saya tentukan. Intinya kami masih pikir-pikir dan akan segera menentukan sikap sesuai alikasi waktu yang diberikan majelis hakim,” kata Fredy.
Sementara, saat putusan itu ditetapkan, Edi Frino bersama puluhan simpatisannya yang memenuhi ruangan sidang tidak bereaksi apapun. Puluhan aparat polisi yang selalu berjaga-jaga setiap digelar persidangan itu, dengan tangkas mengatur gelombang kerumunan pengunjung sidang agar bubar jalan dengan tertib.