Petugas kepolisian dengan sejata anti huru-hara amankan jalannya eksekusi sebidang tanah dan bangunan di Bumiayu. (Foto: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Brebes) - Ratusan petugas Kepolisian, Selasa 28 Juni 2011 dikerahkan untuk pengamanan jalannya pelaksanaan eksekusi sebidang tanah dan bangunan di Jalan Ahmad Dahlan, Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Brebes yang dipimpin langsung kepalanya, Hastopo SH MH.
Proses eksekusi diawali dengan pembacaan keputusan PN Brebes, yang dilakukan oleh Juru Sita PN Brebes, Darnawi yang bertempat di Bala Desa Kalierang yang disaksikan oleh Budi Susiana SE SH MHum, selaku pemohon eksekusi dan perwakilan dari keluarga Hj Masitoh, yakni Yudistiro, selaku termohon eksekusi.
Eksekusi dilaksanakan karena pemohon telah menang dalam proses peradilan dan berhak atas tanah dan bangunan di jalan Ahmad Dahlan yang telah dibelinya melalui dari Badan Lelang. Tanah dan bangunan tersebut sebekumnya telah diagunkan di BRI Cabang Bumiayu, atas pinjaman sejumlah uang. Karena pihak peminjam oleh BRI dianggap tidak memenuhi kewajibannya, selajutnya agunan tersebut dilelang.
Pihak termohon sempat menolak dilakukan eksekusi, pasalnya pihaknya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sehingga PN Brebes tidak bisa melakukan eksekusi. "Eksekusi ini tidak berdasar dan menyalahi hukum, karena belum ingkrah atau belum ada ketetapan hukum," kata Yudhistira.
Keberatan itu dijawab oleh Juru Sita PN Brebes, Darnawi, pelaksanaan eksekusi tetap dilakukan berdasarkan keputusan PN, meski pihak termohon telah pengajuan banding. Proses banding juga bisa tetap berjalan dan bila dalam banding nanti termohon yang menang, akan dilakukan eksekusi lagi. "Eksekusi tetap dijalankan meski termohon tidak menerima keputusan PN dan melakukan banding," jelas Darnawi.
Eksekusi sempat berjalan alot karena beberapa orang dari keluarga Hj Masitoh bertahan di dalam dan menolak untuk membuka pagar rumah. Setelah digergaji akhirnya pagar terbuka dan seluruh barang-barang isi rumah dikeluarkan oleh petugas dari PN.
Kapolres Brebes, AKBP Kif Aminanto SH SIK mengatakan, pengamanan pelaksanaan ekskusi melibatkan sekitar 400 personel, 100 diantaranya merupakan bantuan dari Polda Jawa Tengah, yang dilengkapi dengan peralatan persenjataan anti huru-hara. Besarnya jumlah personil yang dikerahkan merupakan bagian dari prosedur tetap (protap) pengamanan. "Ini sudah menjadi protap untuk pengamanan dan bukan berlebihan," katanya.
Dikatakan, proses eksekusi berjalan lancar dan aman terkendali, tidak ada massa atau pihak-pihak yang mengganggu jalannya eksekusi. "Kami berterima kasih kepada semuanya yang telah membantu jalannya eksekusi dan aman," ujar Kif Aminanto.
Eksekusi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu baru selesai sekitar pukul 17.00 yang ditandai dengan pemasangan papan tanda telah dilaksanakan eksekusi dan penyerahan kunci rumah oleh Juru Sita PN Brebes, Darnawi kepada pemohon eksekusi, Budi Susiana SE SH MHum.