Selasa, 28/06/2011, 07:40:00
Pemkot Harus Sediakan Ruang Khusus Untuk PKL
JAY-Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Meskipun ada pelarangan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak menempati ruang-ruang publik yang menjadi fasilitas umum sesuai yang tercantum dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008, namun pada pelaksanaannya penertiban PKL Kota Tegal, Jawa Tengah, masih mengalami kesulitan.

Agar penertiban PKL dan penegakan Perda berjalan efektif, sebaiknya Pemkot Tegal dapat menyediakan lahan khusus untuk para PKL. Hal itu dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, Praptomo, Selasa 28 Juni 2011.

Menurut Praptomo, di dalam Perda tentang PKL itu secara tegas disebutkan bahwa fasilitas umum tidak diperbolehkan bagi tempat aktifitas PKL. Bahkan, jika mengacu kepada Perda itu, maka tidak ada satu ruas jalanpun di Kota Tegal yang diperbolehkan bagi PKL. Meskipun termuat dalam Perda, akan tetapi Satpol PP masih kesulitan menegakannya. Pasalnya, di dalam pasal 2 Perda itu, ada keterangan khusus yang menyebutkan harus diatur kembali berdasarkan Peraturan Walikota.

“Kami selama ini sudah pro aktif untuk menegakan Perda tentang PKL dengan cara persuasif, namun kami terbentur dengan belum terbitnya Peraturan Walikota yang lebih detail memuat aturan-aturan pelaksanaannya. Kalau kami melaksanakan mentah-mentah Perda itu dan menggusur semua PKL yang menempati fasilitas umum, tentunya itu akan mendapat perlawanan dari PKL dan timbulkan masalah baru. Oleh karenanya selama ini kami tetap gunakan nurani dalam tegakkan Perda itu,” kata Praptomo.     

Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) Kota Tegal, Ir Nur Effendi mengatakan, terkait dengan penyediaan ruang bagi PKL masih sedang dirumuskan oleh Pemkot Tegal.  Penyediaan ruang khusus bagi aktifitas PKL itu disebutkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Akan tetapi, saat ini Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal masih dalam proses revisi.

“Semestinya memang harus sudah di-Perda-kan, namun kita masih menunggu pemerintah Provinsi Jawa Tengah menelesaikan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tata Ruang. Dalam revisi Perda tersebut, yang nantinya akan dibahas dengan DPRD akan dibicarakan juga mengenai penyediaan ruang khusus bagi PKL,” kata Nur Effendi.

Ditambahkan, namun demikian pihaknya belum memiliki gambaran resmi mengenai areal yang direncanakan untuk aktifitas PKL. Karena, untuk menentukan lahan guna dijadikan areal khusus PKL perlu dikoordinasikan dengan bagian Tata Pemerintahan. “Untuk menentukan lahan mana yang akan dijadikan ruang khusus PKL perlu dikoordinasikan dulu dengan Tata Pemerintahan, karena terkait dengan batasan kepemilikan lahan,” tegasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita