Kajati Jawa Tengah, Widyo Pramono.
PanturaNews (Tegal) - Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2,5 jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Bupati Tegal Agus Riyanto S.sos MM langsung dimasukan dalam kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang, Selasa 28 Juni 2011.
Menurut Kepala Kejati (Kajati) Jawa Tengah, Widyo Pramono, Agus Riyanto dinyatakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan lingkarKota Slawi (Jalingkos) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
“Agus Riyanto sudah 2 kali mangkir dari panggilan Kejati Jateng. Dia selalu saja mengemukakan alasan ketidakhirannya itu dengan berbagai alasan yang kurang masuk akal. Sikapnya jelas membuat lembaga Kejaksaan Tinggi kesal. Pokoknya yang telah memenuhi dan terbukti terlibat kasus tindak pidana korupsi akan kami tindak.," ujarnya di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Negeri Brebes, Jumat 24 Juni 2011 lalu.
Menurut sumber PanturaNews.com di Kejati Jateng, tersangka Agus Riyanto tiba di Kantor Kejati Jateng sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengendarai mobil Toyota Prado G 7275 ZA bersama sejumlah tim pengacaranya. Setelah jalani pemeriksaan, Agus Riyanto meninggalkan kantor Kejati Jateng menuju LP Kedungpane Semarang dengan menggunakan mobil tahanan Tipikor Kejati Jateng.
Sumber panturanews.com juga mengatakan, Agus Riyanto dianggap bertanggung jawab terhadap penyimpangan dana APBD Kabupaten Tegal 2006/2007 sebesar Rp1,73 miliar dan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bank Jateng sebesar Rp2,22 miliar.
Sementara, atas penahanan Agus Riyanto, Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto mengungkapkan sudah selayaknya ia ditahan. "Penahanan terhadap Bupati Tegal yang masih aktif itu merupakan satu-satunya kepala daerah di Jateng yang ditahan oleh Kejati," ujarnya.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi pembanguanan Jalingkos yang dikawal oleh berbagai LSM, baik didaerah, propinsi maupun pusat ini, hendaknya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk diadili.
"Kami juga berharap agar dalam persidangan nanti di Pengadilan Tipikor, Agus Riyanto tetap resmi ditahan di LP Kedungpane Semarang. Kalau tidak ditahan, berarti mengundang pertanyaan besar," jelasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek Jalingkos itu telah menjerat dua pejabat Pemkab Tegal, yaitu, Kepala Bagian Agraria Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal periode 2006-2007, Edi Prayitno alias Edi Jayeng beserta stafnya Budi Haryono. Keduanya telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Slawi dengan hukuman masing-masing empat dan lima tahun penjara.
Dua terpidana tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Jateng juga telah menyita dua aset milik Bupati Tegal senilai Rp1,8 miliar terdiri atas rumah di Jalan Cibolerang Indah Blok F Nomor 12 Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat dan alat-alat produksi PT Kolaka yang bergerak di bidang pengaspalan jalan.