Jumat, 24/06/2011, 09:56:00
Tempat Kos Lebih Dari 10 Kamar Harus Dikenai Pajak
JAY-Riyanto Jayeng

Kusnendro ST

PanturaNews (Tegal) - Pengusaha penyedia jasa kos-kos-an di Kota Tegal, Jawa Tengah, yang memiliki minimal 10 kamar atau lebih akan dikenai pajak. Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang obyek pajak daerah.

Demikian ditegaskan Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST, Jumat 24 Juni 2011.

Berdasarkan data hasil inventarisir Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), jumlah kos-kosan di kota Tegal saat ini yang memiliki 10 kamar atau lebih,  ada 15 tempat .kos-kosan dan wajib dikenai pajak. Sedangkan pengusaha yang memiliki tempat kos-kosan dengan jumlah kamar kurang dari 10 kamar terbebas dari pajak kos-kosan.

"Data sementara, sesuai laporan DPPKAD yang kami terima saat ini di Kota Tegal ada 15 tempat kos-kosan yang memiliki kamar lebih dari 10. Namun ini masaih data sementara, dan dimungkinkan jumlah kosa-kosan bisa bertambah. Sedangkan pajak kos-kosan, yakni 10 persen dari jumlah pendapatan setiap bulannya," kata Kusnendro.

Menurut Kusnendro, potensi pajak baru lainnya, sesuai draf Raperda. Yakni, terkait pajak restouran. Karena sesuai aturan yang terbaru, pajak restouran menjangkau kantin, kafe dan katering. Selain itu, juga pajak bagi rumah burung walet. Selama ini keberadaan rumah burung walet, yang jumlahnya puluhan belum tersentuk pajak.

"Sesuai penjelasan DPPKAD, di Kota Tegal hanya ada satu diskotek. Yakni, diskotek Hotel Karlitan. Yang lainnya, baik Bahari Inn maupun yang lainnya sesuai ijin hanya karaoke. Sehingga untuk penertiban, kami minta ada pendataan ulang dan tindakan dari Pemkot," tuturnya.

Secara terpisah, Plt Kepala DPPKAD Kota Tegal, Maslurin, mengungkapkan, dasar penyusunan draf Raperda tentang pajak daerah,  yakni Undang-undang nomor 28 tahun 2009 akan berakhir pada 31 Desember 2011. Sehingga pada awal tahun 2012, harus sudah menggunakan Perda pajak daerah yang baru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang beralaku, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan berakhir 31 Desember 2013.

"Sesuai draf Raperda tentang pajak daerah yang kami ajukan, ada beberapa obyek wajib pajak yang diharapkan bisa meningkatkan PAD. Antara lain, pajak sarang burung walet, pajak hotel, pajak restourant, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan umum, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan," kata Maslurin.

Menurut Maslurin, salah satu obyek wajib pajak baru yang selama ini belum tersentuh sama sekali, yakni pajak sarang burung walet. Padahal jumlahnya cukup banyak, yakni hasil pendataan tim di Kota Tegal ada 22 sarang burung walet dan selama ini tidak ada kontribusi pajak atau pendapatan ke kas daerah. Sehingga dengan diterapkannya Perda pajak daerah nanti, diharapkan bisa menamabah PAD Kota Tegal dari sektor pajak. Soal tarif dan ketentuan teknis lainnya, saat ini draf Raperda bakal dibahas alat kelengkapan DPRD setempat.

"Pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan, yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sedangkan kegiatan pengambilan dn atau pengusahaan sarang burung walet lainnya yang ditetapkan dengan Perda," ujarnya.

Ditambahkan Maslurin, dengan adanya beberapa obyek wajib pajak baru, diharapkan PAD Kota Tegal bisa naik. Soal prosentasenya, akan dibahas lebih teknis saat pembahasan Raperda. Sedangkan PAD Kota Tegal tahun 2010 sebesar Rp 12 miliar, dan pada tahun ini (2011, red) ditargetkan Rp 16 miliar.

"Kami targerkan PAD 2011 sebesar Rp 16 miliar bisa tercapai, bahkan dengan adanya obyek wajib pajak baru kami harapkan bisa lebih dari Rp 16 miliar," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita