Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Sekolah-sekolah di Kota Tegal, Jawa Tengah, dilarang memungut biaya pendaftaran dan menambah ruang kelas baru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2011. Pelanggaran atas larangan itu akan dikenakan tindakan tegas. Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Kota Tegal, Drs. Darni Imaduddin, Minggu 12 Juni 2011.
Menurut Darni, sesuai dengan aturan yang ada jumlah kuota setiap kelas pada tahun 2011 dikurangi. Yakni, dari 36 siswa menjadi 34 siswa/kelas. Selain itu, pihak sekolah dilarang untuk memungut biaya pendaftaran bagi siswa yang berasal dari Kota Tegal. Sedangkan, pendaftar yang dari luar kota masih diperbolehkan dalam jumlah sewajarnya.
“Sejumlah SMA dan SMK yang akan dijadikan sekolah rintisan berstandar international (RSBI) diharapkan tidak memberatkan orang tua siswa maupun Pemkot Tegal. Namun, justru sekolah tersebut harus mampu memiliki keunggulan dibandingkan sekolah biasa,” katanya.
Lebih jauh dikatakan, seharusnya sekolah berstandar international memiliki kelebihan - kelebihan yang menjadikan sekolah tersebut mampu membiayai operasional kegiatan sekolah. Salah satunya dengan mengembangkan kegiatan usaha dari masing-masing jurusan yang diajarkan. Dia mencontohkan, salah satu SMK di Malang mampu mengembangkan kegiatan usaha dari masing jurusan yang diajarkan, seperti jurusan perhotelan. SMK tersebut memiliki hotel dengan kapasitas sembila kamar yang disewakan seperti hotel pada umumnya.
Sedangkan jurusan lainnya menjadi pelengkap seperti makan tamu hotel disediakan oleh siswa dari jurusan tata boga dan bagi tamu yang ingin ke salon, siswa dari jurusan kecantikan siap untuk memberikan pelayanan secara profesional. Dari kegiatan tersebut maka sekolah dan siswa bisa mendapatkan penghasilan yang bisa dikelola untuk kepentingan sekolah. Dengan demikian, beban operasional tidak sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah.
Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPRD lainnya, H Harun Abdi Manaf SH. Menurut dia, pihaknya mendesak kepada Dinas Pendidikan untuk segera melakukan sosialisasi tentang adanya aturan baru dalam proses pelaksanaan PPDB. Sebab, pelaksanaan PPDB akan dimulai sekitar 20 Juli 2011. "Apabila, tidak dilakukan sosialisasi dikhawatirkan sekolah masih menerapkan ketentuan yang lama, sehingga bisa menimbulkan kesemrawutan dalam penerimaan siswa baru," tegasnya.
Terkait masalah tersebut, pihaknya akan secara rutin melakukan pemantauan dan pengawasan. Upaya tersebut dilakukan agar PPDB bisa berjalan sesuai ketentuan. Apabila dalam proses pengawasan ditemukakan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah, maka pihaknya meminta kepada Walikota untuk memberikan sanksi tegas.