Ketua YPP Kota Tegal, H Imawan Sugiarto (kanan) dan Sekretaris YPP, H Eddie Praptono (kiri)
PanturaNews (Tegal) - Rencana penegrian Universitas Pancasakti (UPS) Kota Tegal, Jawa Tengah, yang wacananya pernah bergulir beberapa tahun lalu, hingga kini tidak ada kabarnya lagi. Bahkan, pihak Yayasan Pendidikan Pancasakti (YPP) sendiri menganggap rencana tersebut sudah batal sejak permohonan lahan kepada Pemkot Tegal sebagai bagian persyaratan penegrian tidak mendapat respon positif secara tertulis.
Demikian dikatakan Ketua YPP Kota Tegal, H Imawan Sugiarto SH Mhum, Senin 30 Mei 2011.
Menurut Imawan, pihak yayasan sudah berulang kali mengajukan proposal permohonan lahan untuk kampus UPS sebagai bagian persyaratan penegrian yang luasnya kurang lebih mencapai 20 hektar kepada Pemkot Tegal. Akan tetapi, Pemkot Tegal sejak masa kepemimpinan Walikota Adi Winarso S.Sos sampai saat ini dipimpin oleh Walikota H Ikmal Jaya SEAk tetap tidak merespon permohonan tersebut secara tertulis. Wacana penegrian UPS untuk sementara bagaikan bola api yang berhenti.
Lebih jauh dikatakan, dalam rangka menuju penegrian, yayasan dan rektorat waktu itu telah melakukan berbagai upaya sampai menghadap Sekretaris Negara di kantor Sekretariat Negara (Setneg). Semua persyaratan administrasi dan rekomendasi sudah dilengkapi, bahkan saat itu pihak Setneg memberikan saran-saran positif mengenai konsekuensi jika UPS lolos dinegrikan.
“Saat itu kami diberitahu oleh Setneg bahwa tidak semuanya usulan penegrian universitas itu bisa dikabulkan. Alasannya, karena proses penegrian sebuah perguruan tinggi erat kaitannya dengan ketersediaan anggaran negara yang nantinya akan menopang kelancaran pendidikan. Sampai-sampai dari Setneg juga bilang bahwa jika nantinya UPS lolos menjadi negeri, tidak lantas semua dosen yang ada berubah status menjadi dosen PNS. Mekanisme calon PNS itu melalui prosedur pada umumnya. Waktu kami bertanya lalu bagaimana nasib kami di yayasan, saat itu dijawab yayasan nanti akan bertindak sebagaimana dicantumkan dalam UU BHP. Sayangnya, UU BHP itu kemudian tidak diberlakukan setelah diuji materikan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Imawan.,
Hal senada disampaikan Sekretaris YPP, H Eddie Praptono SH. Menurut Eddie, sebenarnya pihak yayasan tidak pernah keberatan dengan rencana penegrian seperti rumor yang bergulir di masyarakat yang seakan-akan pihak yayasan menolak upaya penegrian. Menurutnya, pihak yayasan saat itu justru menyambut baik upaya penegrian UPS. Salah satu buktinya adalah memohon kepada Pemkot Tegal untuk menghibahkan sebagian lahannya untuk UPS guna memenuhi salah satu persyaratan penegrian.
“Ironisnya, sampai hari ini pun Pemkot Tegal tidak pernah memberikan jawaban tertulis terkait responsifnya terhadap permohonan lahan yang sudah 4 kali kami ajukan. Akhirnya kami menganggap proses menuju penegrian sudah batal, apalagi sejak UU BHP dibatalkan pemberlakuannya setelah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Eddie.