Sabtu, 28/05/2011, 08:11:00
Pengusaha Karaoke Dilarang Sediakan Pemandu Lagu dan Miras
JAY-Riyanto Jayeng

Rachmat Rahardjo.

PanturaNews (Tegal) - Pengelola maupun pemilik usaha hiburan karaoke di Kota Tegal, Jawa Tengah, dilarang menyediakan jasa pemandu lagu (PL) dan minuman keras beralkohol. Ketentuan tersebut tercatat dalam 13 poin ketentuan yang wajib ditaati oleh pemegang ijin usaha pariwisata, seperti café dan karaoke. Hal itu ditegaskan oleh anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Rachmat Rahardjo, Sabtu 28 Mei 2011.

Menurut Rachmat, dari 15 usaha café dan karaoke yang tersebar di Kota Tegal, harus mematuhi ketentuan perijinan itu tanpa ada kecuali. Pasalnya, ketentuan yang diterbitkan bersamaan dengan dikeluarkannya ijin usaha pariwisata bagi pengusaha café dan karaoke itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SK Walikota Tegal Nomor  556/053/2010 tentang pemberian ijin usaha pariwisata café dan karaoke.

“Semuanya ada 13 poin ketentuan yang wajib dipatuhi oleh masing-masing pengusaha karaoke yang telah mengantongi ijin pariwisata dari pemerintah kota Tegal. Jika terbukti ketentuan itu dilanggar baik disengaja maupun tidak disengaja, maka Satpol PP selaku penegak perda dan perwalkot mempunyai kewenangan mutlak untuk melakukan tindakan tegas,” kata Rachmat.

Lebih jauh Rachmat menjelaskan,secara rinci 13 poin ketentuan itu antara lain, wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, memasang papan nama usaha sesuai ketentuan, kegiatan usaha pariwisata harus memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai hidup yang berlaku dalam masyarakat, menjaga  kebersihan, keindahan, kesopanan, keamanan dan ketertiban tempat usaha, menyediakan tempat parker yang cukup dan pemadam kebakaran yang siap pakai serta tempat sampah.

Selanjutnya, tidak memperdagangkan, memasukan, menyediakan, mengoplos, menyajikan, menyimpan dan menggunakan minuman beralkohol, tidak menggunakan jasa pemandu lagu, tidak menyalahgunakan fungsi tempat usaha, perubahan bentuk bangunan harus memberitahukan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, kegiatan usaha di hari Minggu-Jumatdalam sehari paling lama mulai pukul 10.00-23.00, sedangkan pada hari Sabtu dimulai pukul 10.00 sampai 24.00 WIB, memantau aktifitas pengunjung, memasang fotocopy ijin usaha di tempat usaha dan memperpanjang ijin 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir.  

“Rupanya, ada beberapa usaha karaoke yang sengaja mengabaiakan ketentuan di atas. Dari informasi yang masuk ke DPRD, ada beberapa yang menggunakan jasa pemandu lagu, miras dan jam usahanya molor sampai pukul 1 atau 2 dini hari. Ini harus ditindak tegas,” ujarnya.

Pendapat lain disampaikan anggota Fraksi PAN Peduli Rakyat DPRD Kota Tegal H Hadi Sutjipto SH.  Menurut Tjipto, hamper mayoritas pengusaha karaoke belum melengkapi persyaratan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB yang dimiliki rata-rata IMB bangunan lama saat masih belum berubah menjadi tempat hiburan karaoke.

“Seharusnya saat mereka merubah bangunan dan peruntukan bangunan, IMB-nya juga ikut dirubah sesuai dengan kondisi dan manfaat bangunan saat ini,” tandas Tjipto.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita