Kamis, 26/05/2011, 09:25:00
Sistem Regulasi dan Minimnya Retribusi Usaha Karaoke Disoal
JAY-Riyanto Jayeng

H Hadi Sutjipto SH.

PanturaNews (Tegal) - Sistim regulasi dan minimnya nilai pungutan retribusi usaha karaoke di Kota Tegal, Jawa Tengah, dipersoalkan oleh DPRD. Anggota Fraksi PAN Peduli Rakyat DPRD Kota Tegal, H Hadi Sutjipto SH, Kamis 26 Mei 2011 mengatakan, untuk dapat mengeruk pendapatan daerah dari usaha karaoke yang maksimal, maka Pemkot Tegal perlu melakukan perubahan system regulasi atau menerapkan system regulasi yang masuk akal.

Menurut Tjipto, dalam pelaksanaannya, lembaga atau dinas teknis yang manangani perijinan yakni Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) belum maksimal dalam menakar ketentuan pajak maupun retribusi yang diterapkan bagi pengusaha karaoke. Kondisi tersebut sangat ironis dengan faktualisasi usaha karaoke yang tersebar sebanyak 15 titik.

“Kami sangat meyakini, para pengusaha karaoke itu mayoritas belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, peruntukan sebuah bangunan yang ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) pasti disesuaikan dengan poin-poin yang tercantum dalam Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK),” ujar Tjipto.

Penyesuaian RUTRK itulah yang selalu bertabrakan dengan peruntukan bangunan pada kenyataannya. Semisal, peruntukan bangunan untuk usaha pergudangan, dan sekarang berubah menjadi tempat usaha karaoke, maka seharusnya pengusaha kembali mengajukan IMB. Namun rata-rata itu tidak dilakukan, sebab kemunculan usaha karaoke itu sendiri pasti bertolak belakang dengan peruntukan sesuai RUTRK.

Lebih jauh dikatakan, pemkot Tegal sebaiknya bertindak tegas dalam menerapkan urusan retribusi dan pajak guna peningkatan PAD. Sebagai acuan, baiknya ada 5 item pajak yang diterapkan kepada pengusaha hiburan karaoke. Kelima item itu antara lain, pengusaha harus mengantongi IMB terbaru, Ijin HO, Ijin Pariwisata, Pajak Hiburan atau retribusi karaoke dan Pajak Restoran sebesar10 persen, karena rumah karaoke juga menjual makanan dan minuman sebagai pelengkap usaha hiburannya.

Disisi lain, Tjipto juga menyarankan kepada Pemkot Tegal agar sungguh-sungguh menjemput pendapatan dari retribusi Rumah Makan dan Restauran. Pasalnya, selama ini pajak 10 persen yang diterapkan pengusaha restaurant dan rumah makan kepada setiap pelanggan, disinyalir  tidak pernah masuk ke kas pendapatan daerah. Kalaupun ada restaurant dan rumah makan yang taat menyerahkan hasil pemotongan PPn kepada setiap pelanggan , jumlahnya hanya beberapa gelintir.

Secara terpisah, Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak saat dikonfirmasi minimnya pendapatan daerah dari usaha pariwisata dan hiburan Karaoke mengatakan, sangat sependapat dengan wacana penerapan retribusi bagi usaha jasa karaoke selain ijin HO dan IMB. Menurutnya, seharusnya ada retribusi khusus atau special bagi usaha karaoke, semisal dikenakan PPn yang besarnya 10 persen per ongkos yang dikeluarkan pelanggan berdasarkan bukti billing menggunakan system komputerisasi.

“Memang seharusnya ada retribusi khusus bagi usaha karaoke, setidaknya disamakan dengan PPn sebesar 10 persen. Dengan demikian pendapatan daerah akan terus meninggi. Perihal Rumah makan dan Restauran, retribusinya ada yani 10 persen dan banyak yang menyetorkan ke pemerintah daerah. Akan tetapi, lebih efektif lagi jika restaurant maupun rumah maan itu menerapkan system billing untuk menentukan besaran 10 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan pelanggan,” tandas Ikmal.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita