Senin, 23/05/2011, 09:53:00
Penerapan Pajak Daerah Harus Dibarengi Kesiapan SDM
JAY-Riyanto Jayeng

H Hadi Sutjipto SH

PanturaNews (Tegal) - Penerapan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah harus dibarengi kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), Kesiapan system administrasi dan Kesiapan system kontrol. Jangan sampai pembentukan Perda Pajak Daerah itu hanyalah berdasarkan euphoria belaka, karena amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 mewajibkan Pemerintah Daerah menyusun turunannya serta dibuat kajian yang lebih lengkap.

Demikian pandangan umum Fraksi PAN Peduli Rakyat yang dibacakan, H Hadi Sutjipto SH dalam rapat paripurna dengan agenda pemandangan fraksi-fraksi atas penjelasan Walikota terhadap Raperda tentang Pajak Daerah di ruang Adipura, Balaikota Tegal, Senin 23 Mei 2011.

Menurut Tjipto, Perda tentang Pajak Daerah tersebut juga harus menciptakan acuan standar operasional prosedur (SOP) untuk melakukan pemungutan pajak kepada wajib pajak. Hendaknya, Perda Pajak Daerah tidak hanya mengejar dan menerapkan standar minimum layanan perpajakan dan transparansi perhitungan serta penggunaan pajak, tetapi bisa menerapkan layanan yang memuaskan serta bisa menjadi model percontohan untuk daerah lain.

“Fraksi PAN Peduli Rakyat mengusulkan agar dalam Raperda Pajak Daerah ini dilengkapi dengan instrument untuk menjaga transparasi system perpajakan daerah, yakni dengan adanya kepastian pemungutan bagi wajib pajak, adanya system online, penerapan sanksi yang ditegakan secara disiplin dan tidak tebang pilih,” kata Tjipto.

Lebih jauh dijelaskan, Pemkot Tegal juga perlu memasukan pola insentif pajak daerah bagi wajib pajak yang mendapatkan pretasi tertentu. Hal itu dimaksudkan sebagai langkah untuk memberikan stimulant bagi dunia usaha dan masyarakat agar menggairahkan investasi di Kota Tegal.

Sementara, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Heri Kuntoro
menegaskan sangat mendukung adanya raperda tentang pajak daerah. Sebab hal itu akan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun dalam mekanisme penerapan pajak daerah, Pemkot Tegal diminta tidak hanya fokus pada pemungutan pajak saja, tetapi juga harus menentapkan standar minimum layanan perpajakan atas SOP, sehingga kepuasan dan hak wajib pajak bisa terpenuhi.
Hal lain disampaikan Kun Harjanti, juru bicara Fraksi partai Golkar. Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Partai Golkar meminta Pemkot Tegal agar menyiapkan SDM dan juga aplikasi serta sarana pendukung lainnya, termasuk diantaranya validasi data wajib pajak serta kriteria penetapan obyek pajak. Sedangkan Fraksi partai demokrasi indonesia perjuangan (FPDIP) yang dibacakan oleh Ahmad Riyandi SE menegaskan agar raperda tentang pajak daerah itu segera ditetapkan. Sejumlah jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Hotel, Restorant, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita