Pasar Pagi Kota Tegal.
PanturaNews (Tegal) - Sedikitnya 4 dari 6 fraksi yakni, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN Peduli Rakyat dan Fraksi PKB DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, mendesak Pemkot Tegal untuk segera tuntaskan persoalan Pasar Pagi.
Hal itu terungkap dari sidang paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Walikota Tegal terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, di ruang Adipura, Balaikota Tegal, Senin 23 Mei 2011. Sementara, 2 fraksi sisanya yakni Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKS sama sekali tidak menyinggung perihal masalah Pasar Pagi dalam pemandangan umumnya.
Fraksi PAN Peduli Rakyat dalam pemandangan umum yang dibacakan oleh H Hadi Sutjipto SH menjelaskan, langkah walikota Tegal untuk segera melaksanakan keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 423PK/ Pdt/2004 yang dimenangkan PT Sinar Permai merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah terhadap hukum.
“Hendaknya pernyataan itu tidak hanya isapan jempol belaka. Langkah konkrit untuk menyelesaikan persoalan Pasar Pagi harus benar-benar terwujud. Alasannya, jika tidak segera terbayarkan gantiruginya, maka beban bunga akan terus mengikuti hingga dibayarkan. Di sisi lain, penyelesaian Pasar Pagi sangat ditunggu oleh para pedagang,” kata H Harun Abdimanaf SH.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Teguh Iman Santoso SH. Menurutnya, meskipun tidak lugas tercover dalam Pandangan Umum Fraksi, namun Fraksi Demokrat menyatakan sepakat dan menyetujui adanya penyelesaian kasus Pasar Pagi agar tidak berlarut-larut. “ Kami atas nama Fraksi Demokrat mendesak Pemkot supaya segera selesaiakan kasus Pasar Pgi yang prosesnya sudah selesai di tingkat PK. Apapun keputusannya, masing-masing pihak harus mau mengakui dan menjalani konsekuensi hokum atas putusan PK tersebut,” ujar Teguh.
Sementara, Fraksi PKB yang dibacakan oleh Heri Kuntoro secara detail menegaskan, bahwa Pemkot Tegal sesuai dengan keputusan PK MA harus bertanggungjawab terhadap konsekuensi putusan hukum, yakni membayar gantirugi kepada investor PT Sinar Permai sebesar Rp 5 milyar lebih ditambah bunga 6 persen setiap tahunnya.
“Persoalannya, gantirugi itu merupakan tanggung jawab Pemkot terhadap investor yang harus diselesaikan secepatnya. Karena jika berlama-lama tidak diselesaikan juga, maka bunganya akan terus bertambah,” tegas Heri.
Demikian halnya dengan Fraksi Golkar. Menurut Ketua Fraksi Golkar, HM Nursholeh M MPd, Pemkot harus segera melaksanakan realisasi pembayaran gantirugi yang pernah dipublikasikan di beberapa mass media. Pemkot hendaknya tidak memiliki pertimbangan lain kecuali hanya satu, melaksanakan keputusan hukum . “Putusan PK MA itu merupakan keputusan hukum yang harus ditaati oleh pihak manapun,” tandasnya.