Sabtu, 21/05/2011, 07:33:00
DPK Tuding Anggota DPRD Terlibat Pengerjaan Proyek DAK
KN-Kuntoro

Ilustrasi Perpustakaan

PanturaNews (Brebes) - Dewan Pendidikan Kabupaten (DPK) Brebes, Jawa Tengah, temukan keterlibatan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD setempat yang terlibat dalam pengerjaan proyek pembangunan perpustakaan Sekolah Dasar (SD) yang dialokasikan dari Dana Alokasi Khsusus (DAK) Pendidikan tahun 2010. Pengerjaan yang dilakukan pada tahun 2011 ini, juga dinilai banyak menyisakan persoalan.

“Sejumlah anggota DPRD memasang perusahaan rekanan untuk pengerjaan, bahkan ada perusahaan rekanan yang pemiliknya pimpinan dewan,” ujar Sekretrsi Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Wijanarto, Sabtu 21 Mei 2011.

Menurut Wijanarto, keterlibatan anggota dewan ini dinilai menyalahi aturan karena keberadaannya sebagai kontrol program kerja pemerintah daerah. “Dikhawatirkan kalau pengerjaan salah, tak ada kontrol tegas dan yang dirugikan masyarakat. Apa lagi ini program pendidikan,” kata Wijanarto.

Berdasarkan pantuan yang dilakukan DPK, menunjukan program pembangunan belum sempurna. Dari total 127 prgoram yang hendak digarap, baru 97 diantaranya yang telah mendapatkan surat perintah pengerjaan. Di sisi lain banyak diantara kepala sekolah yang tak mengetahui standar rancangan yang hendak diterapkan, serta bingung karena pengerjaan proyek banyak disub-kontrakkan ke rekanan lain.

Pembangunan perpustakaan sekolah dasar di Kabupaten Brebes ini senilai Rp 9,5 miliar, dengan rincian masing-masing gedung mendapat alokasi senilai Rp 72 juta.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Ahmad Zamroni mengaku belum mengetahui adanya keterlibatan anggota dewan dalam pengerjaan proyek perpustakaan ini. “Saya belum cek di lapangan maupun arsip penunjukan proyek,” ujar Zamroni.

Ia meminta agar masyarakat mengadukan ke DPRD bila menemukan kecurigaan penyelewengan, agar bisa diketahui kebenaran anggota dewan yang terlibat pengerjaan proyek. “Kalau benar terbukti akan diadukan ke Dewan Kehormatan DPRD,” tandas Zamroni.

Zamroni membenarkan sejumlah proyek pembangunan yang belum dikerjakan, karena masih menunggu SPK dari Dinas Pedidikan Kabupaten Brebes. Meski begitu, ia menjamin pengerjaan tak akan terhambat karena masih ada batas waktu hingga 45 hari sejak awal pengerjaan. “Awal pengerjaan dilakukan setelah SPK turun,” terang Zamroni.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita