Jumat, 20/05/2011, 06:50:00
Tim Satgas Pertanahan Identifikasi dan Inventarisasi Tanah
TK-Takwo Heriyanto

Tim melaksanakan Identifikasi dan Inventarisasi tanah disaksikan Kades Ciputih dan Pemilik Tanah, (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Sebagai tindaklanjut atas dibukanya jalan baru, yaitu jalan dari Desa Ciputih menuju ke Desa Gandong dan Desa Kadumanis, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tim satgas pertanahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Brebes, melakukan survey langsung berkaitan dengan inventarisasi dan identifikasi tanah.

Tim satgas yang terdiri dari, Kasubag Pertanahan Setda, Petugas Ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Brebes, Camat Salem, dan Kades Ciputih, dipimpin langsung oleh Kasi Linmas Kesbanglinmaspol Brebes, Mujahidin.

“Inventarisasi dan Identifikasi ini dilakukan agar diperoleh data yang akurat mengenai tanah atau lahan yang digunakan untuk membuka jalan yang baru,” kata Kepala Pelaksana Harian (Kalahar) BPBD, Drs. HM. Supriyono melalui  Kasi Linmas Kesbanglinmaspol Brebes, Mujahidin, Jumat 20 Mei 2011.

Menurutnya, pengerjaan proyek ini sebagai dampak tertutupnya jalan yang lama karena bencana longsor. Proyek tersebut juga sedang dilaksanakan dan Kamis 19 Mei 2011, telah dilaksanakan Inventarisasi dan Identifikasi Tanah.

Sementara itu, Kasubag Pertanahan Setda Brebes, Warsito Eko Putro,S.Sos menambahkan identifikasi dan inventarisasi tanah tersebut meliputi pengukuran tanah untuk mengetahui luas tanah yang digunakan untuk jalan, baik nama-nama pemilik tanah, bukti kepemilikan tanah, SPPT maupun PBB.

“Ini adalah langkah awal berapa luas yang akan dibebaskan, setelah diukur dari petugas ukur BPN Kabupaten Brebes baru diusulkan ke perubahan APBD Kabupaten Brebes melalui Bappeda,” ujarnya.

Setelah diinventarisasi dan diidentifikasi, lanjutnya, diperoleh data 7 pemilik tanah terdiri dari 9 bidang tanah yang luas seluruhnya adalah 3.601 meter persegi.

”Setelah masuk perubahan APBD Tahun 2011, maka baru mengikuti tahapan-tahapan pengadaan tanah, yaitu penetapan lokasi, sosialisasi, pengumuman peta bidang tanah, musyawarah harga tanah.” ungkapnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita