Kamis, 19/05/2011, 10:53:00
Walikota Siapkan MoU TPI, Jaminan Kesehatan Karyawan Dipenuhi
JAY-Riyanto Jayeng

Tempat Pelelangan Ikan

PanturaNews (Tegal) - Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak, Kamis 19 Mei 2011, secara serius menegaskan, tetap komitmen akan melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) pengalihan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemkot Tegal. Tidak hanya itu, Ikmal juga mengatakan Pemkot Tegal akan memfasilitasi jaminan kesehatan karyawan TPI jika hal itu dicantumkan dalam MoU.

Pernyataan itu disampaikan sebagai penyikapan atas aduan sejumlah karyawan TPI Pelabuhan Kota Tegal, yang menilai Pemkot tak melaksanakan MoU pengalihan pengelolaan TPI dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemkot Tegal. Utamnaya soal tak adanya jaminan kesehatan, bagi karyawan.

Menurut Ikmal, soal tuntutan karyawan TPI, pihaknya akan secepatnya tindak lanjuti. Jika memang dalam MoU harus ada jaminan kesehatan, maka secepatnya semua karyawan TPI akan diikutkan sertakan pada program jaminan kesehatan. Apalagi itu merupakan hak karyawan, tanpa ada dalam MoU juga harus diikutkan dalam jaminan kesehatan.

"Kami tetap komitmen pada MoU, soal pengelolaan TPI. Karenanya kami akan melihat kembali MoU secara utuh, sehingga kalau masih ada yang belum dilaksanakan akan seceaptnya dilakasanakan," kata Ikmal.

Sedangkan saat ditanya soal insentif tri wulan, dan uang serta  tamabahan pembayaran. Ikmal menegaskan, pihaknya akan melihat MoU kembali, kalau telah ada dalam MoU, maka Pemkot akan melaksanakannya. Sehingga pihaknya minta karyawan TPI jangan khawatir, Pemkot akan memperhatikannya.

"Kalau soal upah, kami telah beruasaha dan saat ini sudah diatas UMK Kota Tegal. Bahkan kalau dibandingkan saat di kelola  Puskud Bina Bahari, sudah lebih baik," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Rachmat Rahardjo, mengatakan, sekitar 15 karyawan TPI Pelabuhan telah menemui dirinya, dan mengadukan soal masalah jaminan kesehatan, insentif tri wulan, dan uang lembur. Sebab masalah tersebut, sebenarnya telah diatur dalam MoU saat awal pelimpahan pengelolaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Puskud Bina Bahari kepada Pemkot Tegal pada akhir tahun 2010. Namun hingga kini, isi MoU belum dilaksanakan Pemkot.

"Sesuai data yang kami terima, ada sekitar 26 karyawan TPI Pelabuhan yang belum memiliki jaminan kesehatan. Dan setelah kami cros cek ke Jamsostek, ternyata benar. Para karyawan TPI belum didaftarkan ke Jamsostek," tegas Rachmat.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita