H Harun Abdimanaf SH
PanturaNews (Tegal) - Pembayaran gantirugi Pasar Pagi oleh Pemkot Tegal, Jawa Tengah, kepada investor PT Sinar Permai, sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 423 PK/Pdt/2004 harus disegerakan. Jika tidak segera dibayarkan, khawatir bunga 6 persen yang dibebankan akan makin membengkak.
Demikian ditegaskan Ketua Fraksi PAN Peduli Rakyat DPRD Kota Tegal, H Harun Abdimanaf SH, Kamis 19 Mei 2011.
“Saya sepakat jika Pemkot segera membayarkan gantirugi kepada investor pasar pagi, Aaang Gunawan. Karena, bunga dari beban kewajiban sebesar 6 persen selalu berjalan. Jika tidak segera dibayarkan, nanti malah beban Pemkot Tegal semakin membengkak,” kata Harun.
Menurut Harun, Fraksi PAN Peduli rakyat sangat mendukung langkah-langkah Walikota Tegal dalam upayanya akan melaksanakan kewajiban sesuai putusan PK MA. “Kami sepakat dan mendukung langkah walikota yang katanya akan meminta bantuan Pengadilan Negeri guna melakukan penghitungan pasti perihal nilai uang yang harus dibayarkan,” ujarnya.
Lebih jauh Harun mengatakan, dirinya sangat menyayangkan jika putusan PK MA itu tidak segera ditindaklanjuti. Pasalnya, putusan PK MA merupakan keputusan akhir dari sebuah proses peradilan yang diawali dari tingkat Pengadilan Negeri. “Semua ada resiko dan konsekuensinya dan Pemkot Tegal harus berjiwa besar dalam menyikapi putusan hukum ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak, Rabu 18 Mei 2011 mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan Pengadilan Negeri guna melakukan penghitungan agar nilai ganti rugi yang akan dibayarkan benar-benar sesuai dengan keputusan PK. Sebab, dalam amar putusan PK yang dimenangkan investor, tidak terdapat kejelasan angka yang harus dibayarkan. Keputusan itu hanya memuat kewajiban Pemkot Tegal harus membayar ganti rugi kepada investor sebesar Rp 5.526.049.519 plus bunga 6 persen setiap tahun.
“Dalam keputusan PK, MA tidak menjelaskan nominal pastinya. MA hanya mengatakan Pemkot Tegal diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 5.526.049.519 plus bunga 6 persen setiap tahun. Untuk kami perlu melakukan penghitungan pasti bunga 6 persen dari nominal diartas itu tepatnya sampai berapa. Untuk penghitungan kami koordinasikan dengan PN, saat ini surat untuk koordinasi sudah dibuat dan tinggal dikirimkan ke PN,” tandas Ikmal.