Senin, 09/05/2011, 14:10:00
Diintimidasi, Serikat Pekerja Pabrik Tekstil Lapor Polisi
FF-Firga Fajar

Ilustrasi

PanturaNews (Pekalongan) - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon terhadap 70 karyawan PT Panamtex, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, sepertinya makin rumit saja. Setelah dua kali mediasi gagal mencapai hasil, kini ditambah masalah baru seiring dilaporkannya oknum security PT Panamtex ke Mapolsek Tirto, oleh pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) setempat.

"Kami melaporkan perbuatan intimidasi terkait rencana SPN menggelar aksi mogok kerja pada tanggal 18-19 Mei 2011 mendatang," jelas Ketua SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh, Senin 9 Mei 2011.

Kasus yang dipastikan menambah "panas" hubungan antara karyawan dan manajemen pabrik milik Husni Saleh ini, berawal dari dihentikannya Sekretaris SPN unit PT Panamtex, Slamet Romadhon, sepulang kerja pada Minggu 8 Mei 2011 sekitar pukul 22.00 WIB. Di pintu pabrik, security yang sedang bertugas, Dahanan, menghentikan Slamet untuk menanyakan ikhwal rencana mogok kerja karyawan.

"Saya menjelaskan bahwa mogok kerja dimaksud sebagai wujud solidaritas sekaligus memperjuangkan hak 70 karyawan ter-PHK, yang hingga kini pesangonnya tak dipenuhi oleh manajemen," papar Slamet.

Namun, dialog berkembang memanas. Oknum security tersebut tak mampu menguasai emosi. Dengan kasar, lengan baju sebelah kanan Slamet ditarik sehingga robek. "Dahanan, security itu, sudah siap memukul saya. Untunglah dilerai oleh karyawan lainnya," jelas Slamet. Merasa diintimidasi, Slamet akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tirto.

Menurut Ali Sholeh, laporan pengurus SPN PT Panamtex itu kini masih diproses oleh polisi. "Yang saya tahu, polisi sudah mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat," jelas Ali.

Pengakuan Dahanan, kutip Ali Sholeh, ia sengaja menanyakan soal rencana pemogokan itu kepada pengurus SPN setempat atas perintah manajemen pabrik. Karenanya, hal tersebut dinilai SPN sebagai bentuk pelanggaran serius pada hak-hak buruh oleh manajemen PT Panamtex.

"SPN meminta polisi mengusut tuntas kasus ini," tandas Ali Sholeh.

Ali Sholeh menegaskan, meski telah terjadi penekanan pada pengurus SPN, rencana mogok kerja akan tetap dilaksanankan. "Kami akan melakukan segala upaya legal untuk memperjuangkan hak-hak 70 karyawan yang di PHK sepihak dan tanpa pesangon. Kami harap, Disnaker Kabupaten Pekalongan dapat bertindak tegas dan mengacu pada perundangan yang ada," tambah Ali Sholeh.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita