SPBU Tegalsari (Foto: Riyanto Jayeng)
PanturaNews (Tegal) - Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH, Kamis 24 Maret 2011, menegaskan, perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah antara Pemkot Tegal dengan pihak investor harus ditinjau ulang.
Pasalnya, sesuai hasil audit BPKP tahun 2009, telah ditemukan bahwa bagi hasil keuntungan dalam kerjasama itu tidak seimbang alias lebih menguntungkan pihak investor.
Selain itu, DPRD juga mendesak kepada Pemkot agar melakukan evaluasi terhadap perjanjian kerjasama pembangunan kolam renang Samudera, pembangunan dan pengelolaan ruko Pasar Sore.
Di sisi lain, Edi juga menyatakan agar pemkot Tegal segera memperjelas kepemilikan aset daerah, sehubungan masih banyak aset daerah yang belum sah sesuai hukum menjadi milik Pemkot Tegal, antara lain Pendopo Balaikota Tegal, Pasar Randugunting, Gedung Pusat Promosi dan Informasi Bisnis (PPIB) dan Rumah Dinas Wakil Walikota.
“Kami akan minta kepada Pemkot Tegal agar segera mengevaluasi kembali perjanjian-perjanjian kerjasama antara Pemkot dengan investor. Diantaranya, pembangunan kolam renang Samudera, pembangunan dan pengelolaan ruko Pasar Sore serta pembangunan dan pengelolaan SPBU Tegalsari. Untuk SPBU Tegalsari, sudah ada hasil audit BPKP yang merekomendasikan perjanjian harus ditinjau ulang karena bagi hasil keuntungan lebih menguntungkan investor, yakni Pemkot 20 persen dan investor 80 persen,” kata Edi.
Lebih jauh dikatakan, terkait semua persoalan yang berkaitan dengan perjanjian kerjasama Pemkot dengan investor, DPRD sama sekali belum pernah mengetahui isi materi dari bentuk perjanjiannya. Seperti halnya, perjanjian pengelolaan SPBU Tegalsari, hingga kini Pemkot Tegal tidak pernah memberitahukan isi perjanjian itu kepada DPRD.
“Kami akan memanggil semua investor yang terbukti melakukan kerjasama usaha dengan Pemkot Tegal untuk dimintai keterangan dan penjelasannya seputar bentuk dan format perjanjian kerjasamanya. Idealnya, sebuah perjanjian kerjasama itu harus disepakati pembagian hasil yang saling menguntungkan, atau bilamana perlu, Pemkot harus lebih yang diuntungkan ketimbang investor,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kota Tegal dari Fraksi Partai Golkar, Kun Harjanti SE, Kamis 06 Januari 2011 mengatakan, Pemkot Tegal dinilai lemah dalam mengarsipkan aset daerah. Sebagai salah satu bukti, banyak kasus hukum yang berkaitan dengan aset daerah milik Pemkot Tegal. Kaitan hal itu, Komisi I DPRD Kota Tegal mendesak Pemkot segera menertibkan keberadaan aset daerah.
Disisi lain, Kun Harjanti juga menanyakan proses sertifikasi terhadap tanah-tanah Pemkot Tegal seperti tanah yang ditempati rumah dinas Wakil Walikota, Kepemilikan lahan di Pendopo Balaikota, sertifikat gedung PPIB dan status kepemilikan lahan di Pasar Randugunting.
“Kami minta Pemkot Tegal sesegera mungkin menertibkan asset daerah guna mempermudah pelaksanaan pembangunan di masa selanjutnya,” tandas Kun.