Kamis, 24/03/2011, 18:23:00
Pembunuh Buruh Pelabuhan Jongor Dituntut 10 Tahun Penjara
JAY-Riyanto Jayeng

Terdakwa pembunuh buruh pelabuhan Rozikin bin Marmin (45) warga Kabupaten Demak sedang konsultasi dengan penasehat hukumnya. (Foto: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Rozikin bin Marmin (45) warga RT 003 RW 001 Kelurahan Bunderan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terdakwa pembunuh buruh angkut ikan di pelabuhan Jongor Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa 10 November 2010 lalu, dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Hal itu ditegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Hidayah SH MH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis 24 Maret 2011.

“Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan merencanakannya lebih dahulu. Karena dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP maka terdakwa kami tuntut hukuman penjara 10 tahun dikurangi masa penahanan. Mohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa sesuai tuntutan dengan perintah segera ditahan,” kata Nurul.

Menurut Nurul, dalam berkas perkara Nomor PDM-05/tgl/Ep/0111 disebutkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa adalah meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa orang lain. Sementara yang meringankan terdakwa adalah, berkelakuan sopan dalam persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Sedangkan semua barang bukti berupa besi linggis dan karung plastic dikembalikan kepada saksi, serta telepon selular dikembalikan kepada terdakwa.

Hakim tunggal yang memimpin persidangan yakni RA Didi Ismiatun SH menyatakan, terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada persidangan lanjutan Kamis 31 Maret 2011 mendatang. “Dengan dibacakannya tuntutan oleh JPU maka terdakwa masih diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan. Pembelaan itu bisa diajukan pada persidangan Kamis mendatang,” kata Didi.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Joko Santoso SH mengatakan siap mengajukan pembelaan pada persidanganlanjutan Kamis mendatang.

Seperti yang telah diberitakan PanturaNews edisi sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan terdakwa bermotif asmara perselingkuhan. Terdakwa tega menghabisi nyawa Saridin (46) warga Jalan Layang RT 01 RW 02 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, di teras rumah korban, Selasa 16 November 2010 pukul 02.00 dinihari.

Berdasarkan keterangan terdakwa, pembunuhan sadis yang dilakukannya dengan cara memukul korban secara bertubi-tubi menggunakan linggis itu bermotif asmara. Karena istri korban yakni Rohani (38) merupakan wanita selingkuhan pelaku yang sudah berlangsung lama. Bermaksud ingin memiliki Rohani, tersangka tega menghabisi nyawa suaminya.  

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, korban yang saat itu sedang tidur lelap di teras rumahnya, langsung disergap pelaku dengan memukulkan linggis kearah kepala korban secara bertubi-tubi hingga bersimbah darah. Hal itu sesuai dengan keterangan dari petugas rumah sakit Kardinah yang menyatakan korban megalami luka robek di pelipis kiri, dan lebam di beberapa bagian tubuhnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita