Kamis, 24/03/2011, 18:14:00
Tindakan Tri Wibowo Sudah Sesuai Prosedur Partai
JAY-Riyanto Jayeng

Mantan Ketua DPC PKB Kota Tegal, Tri Wibowo saat sidang dugaan pemalsuan tanda tangan. (Foto: Dokumen PanturaNews)

PanturaNews (Tegal) - Mantan Wakil Ketua DPC PKB Kota Tegal, Edi Dadang Subagyo (39) dalam kesaksiannya di persidangan perkara dugaan pemalsuan tandatangan dengan terdakwa mantan Ketua DPC PKB Kota Tegal, Tri Wibowo, Kamis 24 Maret 2011 mengatakan, tindakan Tri Wibowo yang mengajukan surat pemecatan terhadap H Edi Friono, dinilai sudah benar dan sesuai dengan prosedural partai pada umumnya.

“Tindakan Tri Wibowo yang mengajukan surat pemecatan Edi Friono ke KPU sudah benar dan sesuai dengan prosedural partai. Saat itu Tri Wobowo berkapasitas selaku Ketua DPC PKB Kota Tegal yang berarti tindakan dia bukan atas nama pribadi, akan tetapi sudah dibahas dengan semua unsur pengurus harian partai lainnya,” kata Dadang.

Lebih jauh Dadang mengatakan, upaya yang dilakukan DPC PKB atas pemecatan Edi Friono merupakan tindak lanjut dari surat DPP PKB yang berisi pemecatan H Edi Friono. Bahkan surat pemecatan yang dilayangkan oleh pengurus pusat di DPP PKB sebelumnya sudah diklarifikasi kebenarannya oleh KPU.

“Sebelum membuat surat pemecatan terhadap Edi Friono, Ketua dan pengurus harian partai terlebih dahulu menggelar musyawarah. Dan atas keputusan musyawarah yang dihadiri oleh semua unsur pengurus harian partai tanpa kecuali itu dibuatlah surat pemecatan Edi Friono sebagai tindak lanjut surat dari DPP PKB. Surat tersebut lalu diserahkan ke KPU,” ujarnya.  

Dadang menambahkan, proses pembuatan konsep maupun pengetikan surat sampai kepada pengajuan ke KPU sama sekali tidak diketahui olehnya. Akan tetapi dirinya selaku pengurus partai yang hadir pada saat musyawarah tahu persis materi yang akan dituliskan dalam surat, yakni soal pemecatan. “Sayangnya saya tidak mengetahui secara persis proses pembuatan dan penandatangan sampai kepada pengiriman surat ke KPU. Namun sesungguhnya persoalan itu dipahami oleh semua pengurus harian partai dan tidak ada satupun yang mempersoalkan,” tandas Dadang.

Sedangkan saksi Siti Mudrikah yang berkapasitas selaku anggota KPU Kota Tegal, dalam persidangan hanya menyampaikan bahwa dirinya sempat melihat 3 orang pengurus PKB Kota Tegal, yakni Tri Wibowo, Ansori Azizi dan H Rokhmani saat menghadap Ketua KPU di ruangan ketua yang didampingi anggota KPU Agus Wijanarko.

“Saat itu ke-3 orang pengurus harian DPC PKB Kota Tegal memang menghadap Ketua KPU di ruangannya, saat itu didampingi anggota KPU Agus Wijanarko. Agenda saat itu adalah klarifikasi KPU terhadap selembar surat dari DPC PKB yang isinya pemecatan terhadap Edi Friono dari keanggotaan PKB dan sekaligus pencabutan Edi Friono dari Calon anggota legislative terpilih,” kata Mudrikah.

Diterangkan Mudrikah, usai klarifikasi itu selesai dan tidak ada informasi lanjutan mengenai keberatan atau keributan apapun, maka dirinya memberanikan diri membubuhkan tandatangan dalam berita acara klarifikasi dan verifikasi surat tersebut. Sidang perkara dugan pemalsuan tandatangan yang dipimpin Akhmad Virza R SH, MH CN dengan hakim anggota Gatot Ardian SH dan Grace Meilanie P Pasau SH serta panitera pembantu, Sarwono itu, selanjutnya menawarkan kepada terdakwa apakah akan menghadirkan saksi lagi atau tidak.

Sementara, terdakwa Tri Wibowo melalui kuasa hukumnya, Fredyanto Hascaryo SH mengatakan akan kembali menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan pada Kamis 31 Maret 2011 mendatang. Saksi yang akan dihadirkan adalah saksi ahli yang akan menrangkan uji materi tentang surat menyurat dalam partai politik. “Kami akan menghadirkan saksi ahli yang didatangkan dari staf ahli Kementrian dalam Negeri yakni Prof Dr. Zudan Arif Fakrullah SH MH guna menerangkan perihal uji materi perkara dalam persidangan lanjutan Kamis mendatang,” tegas Fredy.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita