Kamis, 24/03/2011, 16:56:00
Dua Guru SD Dipecat, Empat PNS Ditunda Naik Pangkat
TK-Takwo Heriyanto

Kepala BKD Kabupaten Brebes, H. Wisnu Broto SH (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Brebes) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mencatat sepanjang tahun 2010, terdapat dua guru SD yang berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, dipecat dari jabatannya.

Selain itu, BKD juga mencatat empat pejabat PNS yang mengabdi di lingkungan Pemkab Brebes, dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

”Kedua guru yang dipecat itu, karena mangkir tugas selama lebih dari 46 hari kerja dalam satu tahun. Sedangkan keempat PNS yang diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, diantaranya karena berbuat selingkuh,” kata Kepala BKD Kabupaten Brebes, H. Wisnu Broto SH dalam acara Moci Bareng Karo Uwane di kantor BKD, Kamis 24 Maret 2011.

Dijelaskan Wisnu, sanksi pemecatan terhadap dua guru dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun terhadap empat PNS tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, sebagai pengganti dari PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita