Rabu, 09/03/2011, 02:50:00
BOS 2011, Honor GTT-PTT Terpangkas Hingga 30 Persen
KN-Kuntoro

Wijanarto

PanturaNews (Brebes) -  Jika tahun-tahun sebelumnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) langsung dikucurkan ke rekening sekolah, kini berdasarkan Juknis baru terkait penggunaan dana BOS 2011, dititipkan ke kas daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Ada aturan yang mengharuskan penggunaan belanja pegawai diantaranya untuk pembayaran honorarium GTT dan kegiatan ekstra kurikuler maksimal 20 persen.

“Kami sudah audeiens ke Kementerian Dirjen Dikdas, hasilnya BOS digunakan untuk pembiayaan non personalisa, tapi diperbolehkan untuk biaya personalia dalam membayar GTT dan membiayai kegiatan ekstrakurikuler,” jelas Wakil Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Widjanarto, Selasa 8 Maret 2011.

Fakta di lapangan, masih banyak sekolah yang harus mengurangi budget pengeluaran lain untuk menutup anggaran 20 persen. Untuk itu, mereka harus merombak Rancanangan Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) atau Rencana Anggaran, Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang berdampak pada pengurangan honoriarium GTT/PTT yang masih minim.

Saat ini, honor GTT/PTT berkisar Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan. Dengan aturan yang baru, GTT/PTT akan terkena dampaknya berupa pengurangan honor dari 20 sampai 30 persen.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita