Kamis, 16/07/2026, 21:22:32
Bukannya Melindungi, Suami Siri Malah Cabuli Anak Angkat Berulang Kali, Istri Menjerit Pergoki Aksi Bejat Suami di Kamar!
Laporan: Tahta
.

PanturaNews (Pemalang) – Warga Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang mendadak geger. 

Seorang pria paruh baya berinisial K (49), bikin elus dada setelah kedok bejatnya dibongkar oleh istri sirinya sendiri.

Bukannya menjadi pelindung keluarga, K justru bertindak layaknya serigala berbulu domba. Pria pengangguran ini tega melampiaskan nafsu setannya kepada anak angkatnya sendiri yang masih di bawah umur dan baru berusia 11 tahun.

Aksi amoral yang disimpan rapat-rapat oleh pelaku selama setahun lebih itu akhirnya runtuh berantakan. K kini hanya bisa meratapi nasibnya di balik jeruji besi setelah diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus memilukan ini terungkap pada Minggu (12/7/2026) lalu. Siang itu, sang istri siri yang juga ibu angkat korban, menaruh curiga dengan gerak-gerik suaminya yang mendadak menghilang di dalam rumah.

Saat melangkah ke arah kamar sang anak, langkah kakinya mendadak terhenti. Benar saja, saat pintu kamar dikuak, sang istri langsung menjerit histeris. Di depan matanya, ia melihat langsung sang suami sedang melancarkan aksi bejatnya kepada sang anak yang tak berdaya.

"Pelapor yang merupakan ibu angkat korban sekaligus istri siri tersangka, memergoki langsung perbuatan tersangka di kamar korban. Karena merasa tidak terima, pelapor langsung datang ke Polres Pemalang," ungkap Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela kepada wartawan.

Mendapat laporan panas tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak cepat. Tanpa butuh waktu lama, petugas langsung menggelandang K ke Mapolres Pemalang guna pemeriksaan intensif.

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan penyidik, terungkap fakta yang bikin bulu kuduk merinding. Aksi pencabulan yang menimpa bocah polos tersebut ternyata bukan yang pertama kali. Pelaku diduga sudah berulang kali menjadikan anak tirinya itu sebagai pemuas nafsu.

"Dari keterangan anak korban, diduga tersangka K sudah melakukan perbuatan bejat tersebut berulang kali. Aksi ini dilakukan sejak Juni 2025 sampai dengan yang terakhir pada 12 Juli 2026 kemarin," beber AKP M. Faizal.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperkuat pembuktian di meja hijau nanti.

Akibat perbuatan bejatnya yang melanggar norma kemanusiaan, masa tua K dipastikan bakal dihabiskan di dalam sel tahanan.

Polisi menjerat K dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menyikapi maraknya kasus predator anak, pihak Polres Pemalang juga mengetuk hati masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak di bawah umur.

"Jika mengetahui atau melihat adanya indikasi kekerasan seksual terhadap anak, harap segera laporkan ke Polres Pemalang, Polsek terdekat, atau hubungi Call Center 110," pungkas Kasat Reskrim.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita