Selasa, 08/03/2011, 00:41:00
Perlu Dikaji Ulang, Pemohon Rusunawa Lebihi Kuota
JAY-Riyanto Jayeng

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rofii Ali (Foto: SL Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, hendaknya mengkaji ulang ketentuan persyaratan calon penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) sebelum hal itu menjadi persoalan yang justru menghambat tujuan program Rusunawa.

Pasalnya, sesuai data yang sudah ada, jumlah pendaftar pemohon penghuni Rusunawa lebih banyak dari kuota calon kamar yang tersedia. Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rofii Ali, Senin 07 Maret 2011.

“Pemkot harus mengkaji ulang ketentuan persyaratan calon penghuni jika hal ini tidak ingin menjadi persoalan baru yang justru menghambat tujuan program Rusunawa. Bisa dibayangkan, jumlah pendaftar yang sudah tercatat lebih banyak dari rencana kamar yang tersedia. Sebaiknya, program Rusunawa ini lebih difokuskan untuk penduduk yang selama ini bermukim di lingkungan  kumuh dan kemiskinan,” kata Rofii.

Menurutnya, agar program Rusunawa bisa mencapai sasaran sesuai peruntukannya, seharusnya dalam perekrutan calon penghuni Pemkot Tegal melaksanakannya dengan sistim jemput bola ke warga yang terbukti selama ini bermukim di lingkungan hunian kumuh dan tidak layak. Sebab jika sisitem perekrutan calon penghuninya dengan system membuka pendaftaran, sudah barang tentu akan banyak warga yang mendaftar meskipun yang bersangkutan sudah memilki tempat tinggal  yang layak.

“Dalam data kependudukan sudah tercatat tentang jumlah penduduk miskin yang belum memilki tempat tinggal layak atau bermukim di lingkungan kumuh. Mestinya mereka itulah yang seharusnya menjadi penghuni Rusunawa yang diprioritaskan, bukan dengan system membuka pendaftaran,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan Rofii, berdasarkan laporan dari Dinas Pemukiman dan tata Ruang (Diskimtaru) Kota Tegal dalam rapat koordinasi dengan Komisi III belum lama ini, diperoleh keterangan, pembangunan Rusunawa akan dimulai bulan April 2011. Prototype Rusunawa yang akan dibangun adalah 2 Twin Block dengan masing-masing Twin Block terdiri dari 96 kamar, berarti jumlah keseluruhannya ada 192 kamar. Sementara, jumlah pendaftar pemohon penghuni Rusunawa yang sudah tercatat ada 600 orang.

“Melihat data yang dilaporkan Diskimtaru, ada over jumlah calon penghuni Rusunawa. Jumlah semua kamar yang tersedia cuma 192 kamar dan jumlah pendaftar calon penghuni ada 600 orang,” katanya.  

Rofii menambahkan, untuk pembangunan Rusunawa tersebut disediakan anggaran sebanyak Rp 24 milyar yang berasal dari APBN. Sedangkan, Pemkot hanya menyediakan dana pendampingan sebesar Rp. 961 juta dengan perincian Rp 841 Juta untuk pengurugan, Rp 100 juta untuk UKL-UPL, dan Rp 20 juta untuk Sosialisasi.

“Rusunawa itu sebenarnya diperuntukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tinggal diperkampungan kumuh, di bantaran sungai dan yang tidak memiliki tempat tinggal. Saran saya kepada Diskimtaru agar Raperda Rusunawa dipercepat dan jangan melakukan pendaftaran calon penghuni sebelum Raperda dibuat. Diskimtaru harus mendata dan menseleksi sendiri warga yang memang berhak menempati Rusunawa tersebut denga transparan dan bertanggungjawab mengingat kapasitasnya terbatas sementara peminatnya cukup banyak. Regulasi dari pemanfataan Rusunawa diharapkan dibuat secara menyeluruh dan sebaik mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan dikemudian hari,” tandas Rofii.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita