Sururul Fuad Lc.
PanturaNews (Brebes) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, sudah saatnya membuka Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat kecamatan. Hal itu untuk pelayanan yang berkaitan dengan masalah akta dan adminstrasi kependudukan lainnya.
Demikian diungkapkan anggota Pansus Penyelenggara Adminstrasi Kependudukan DPRD Brebes, Sururul Fuad Lc, Rabu 23 Februari 2011 siang. "Sudah sangat mendesak dan semestinya tahun ini bisa membuat UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Bumiayu," ujarnya.
Menurutnya, Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 200 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 sudah mengisaratkan untuk pendirian UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat kecamatan. Dalam UU dan PP tersebut menyebutkan, ketika letak geografis kecamatan cukup jauh semestinya ada UPTD.
"Seperti di Brebes bagian selatan ini, letaknya cukup jauh dari pusat kabupaten sehingga sudah semestinya ada UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil," kata Surur.
Dikatakan, UPTD untuk wilayah Brebes bagian selatan bisa di Kecamatan Bumiayu, yang bisa melayani untuk Kecamatan Sirampog, Paguyangan, Tonjong, Bantarkawung dan Salem. Sehingga bagi warga di enam kecamatan itu bisa dengan mudah mendapatkan pelayanan akte dan administrasi kependudukan.
"Ini akan sangat memudahkan bagi warga di Brebes bagian selatan karena tidak perlu datang ke Brebes untuk mendapatkan akta kelahiran dan lainnya," terang Surur.
Dia mengungkapkan, saat ini yang warga di Brebes bagian selatan merasa kesulitan kalau harus ke Brebes untuk mendapatkan pelyanan akte. Meskipun biaya administrasi untuk pengurasn itu kecil, tapi karena jauh maka biaya transportasinya jadi besar. Kondisi itu sangat tidak efektif dan tidak sesuai dengan prinsip kerja pemerintah. "Prinsip kerja kita seperti disebut dalam PP adalah pelayanan yang mudah dan cepat," tandas Surur.