Senin, 07/02/2011, 15:55:00
Ungkap SHM Lahan Sengketa, Pansus I Panggil Istri Mantan Walikota
RYGH-Riyanto Jayeng & SL Gaharu

HM Nursholeh M Mpd (kiri) dan Heri Budiman (Foto: SL Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Untuk melengkapi data mengenai legalitas Status Hak Milik (SHM) pada 3 bidang tanah yang kini menjadi obyek sengketa di sebagian areal Pasifik Mall Kota Tegal, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal akan memanggil Istri mantan Walikota Tegal, Sardjoe, untuk diminta hadir guna memberikan keterangan.

Demikian dikatakan Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal, HM Nursholeh M Mpd, Senin 07 Pebruari 2011. “Kami masih kesulitan untuk menguak legalitas kepemilikan SHM yang dipegang oleh tiga orang. Untuk itu, besok (Selasa 08 Pebruari-Red) kami akan menghadirkan istri mantan Walikota Tegal. Kami berharap dari beliau banyak mendapat keterangan seputar kepemilikan SHM tersebut,” kata Nursholeh.

Nursholeh menjelaskan, penerbitan SHM atas nama Nurindratri Pancasiwi (anak mantan Walikota Tegal, Sardjoe) pemilik SHM Nomor 613 dengan luas lahan 150 meter persegi, Gatot Iswata pemilik SHM Nomor 704 dengan luas 100 meter persegi, dan Sumarsono Sosrodjoyo pemilik SHM Nomor 667 dengan luas 150 meter persegi yang terjadi pada tahun 1973 dan 1974 sarat dengan kejanggalan.

Hal senada disampaikan anggota Pansus I DPRD Kota Tegal, Heri Budiman. Menurutnya, setelah mendengar penjelasan dari Istri mantan Walikota Tegal, selanjutnya Pansus I akan meneruskan pelacakan keabsahan SHM tersebut ke BPN tingkat Provinsi Jateng.

“Pansus I masih mengagendakan menguak data legalitas kepemilikan SHM lahan seluas 400 meter persegi yang menjadi obyek sengketa dalam gugatan perdata yang dilayangkan Made Widiana. Setelah mendapat keterangan dari Bu Sardjoe, selanjutnya Pansus I akan mencari keterangan ke BPN Provins Jateng,” tandas Heri Budiman.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita