Anggota DPRD Kota Tegal, dari Fraksi PKS, Rofi’i Ali (Foto: SL Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Untuk lebih mengoptimalkan fungsi pengawasan, seluruh anggota DPRD harus mampu memahami dan menguasai materi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwalkot) yang masih berlaku.
Demikian ditegaskan anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rofi’i Ali S.Si, Kamis 03 Pebruari 2011.
“Semua anggota DPRD harus memiliki dan menguasai semua Perda dan Perwalkot yang masih berlaku, sehingga dalam pelaksanaan fungsi pengawasan benar-benar tepat fungsi. Maka akan dapat diketahui apakah Perda maupun Perwalkot itu benar-benar dilaksanakan dengan benar atau tidak,” kata Rofii.
Menurut Rofii, Badan Legislasi DPRD hendaknya meminta kepada Bagian Hukum Pemkot Tegal, semua salinan Perda dan Perwalkot yang di tahun 2011 ini masih berlaku. Pasalnya, selama ini tidak semua anggota DPRD yang hafal dan menguasai materi Perda dan Perwalkot tersebut.
“Supaya dalam melaksanakan fungsi pengawasan, kita sebagai wakil rakyat tidak bisu dan buta terhadap permasalahan yang berkaitan dengan kebijakan eksekutif. Salah satu langkah awal yang terbaik, adalah pengauasaan terhadap materi Perda dan Perwalkot,” tandas Rofii.