Ketua KPUD Kabupaten Brebes, Mahfudin (Foto: SL Gaharu)
PanturaNews (Brebes) - Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 2012 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat membuka peluang bagi pemain baru yang lebih suka menggunakan jalur calon independen atau perseorangan. Hal itu bisa dilakukan manakala jalur parpol susah ditembus, karena umumnya partai politik (Parpol) punya calon bupati (Cabup) maupun calon wakil bupati (Cawabup).
Demikian Ketua KPUD Kabupaten Brebes, Mahfudin saat dikonfirmasi PanturaNews, Kamis 20 Januari 2011. Menurutnya, KPUD akan membuka peluang bagi calon independen yang akan ikut meramaikan Pemilukada Brebes 2012.
"Tapi persyaratan untuk bisa menjadi calon independen itu, minimal harus memenuhi yang sudah ditentukan Undang-undang, yaitu mempunyai dukungan foto kopi 3 persen dari jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Brebes. Misalkan jumlah penduduk 2 juta jiwa, berarti calon indepnden itu harus mempunyai dukungan KTP sebanyak 60 ribu orang," terang Mahfudin.
Adapun persyaratan bagi parpol, minimal harus memiliki 15 persen suara atau 7 kursi di DPRD. "Sementara ini parpol yang memenuhi syarat untuk mengusung pasangan cabup maupun cawabup baru PDI Perjuangan. Parpol yang lainnya belum memenuhi syarat, karena belum memiliki 15 persen suara," tutur Mahfudin.
Agar parpol lain bisa mengajukan persyaratan untuk mengusung pasangan cabup maupun cawabup, paling tidak harus berkoalisi. "Itu syarat mutlak yang harus dipenuhinya," tambahnya.