Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Wakil Bupati Brebes, Bayu Saputro (Foto: SL Gaharu)
PanturaNews (Brebes) – Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Brebes, Jawa Tengah, Bayu Saputro, Kamis 22 Januari 2011 sesuai rencana akan bertemu Sekjen DPP PDI Perjuangan, Cahyo Kumolo di Jakarta.
Tim Penjaringan Balon yang terdiri dari Ketua Dewan Pembina DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, H. Illia Amin, Wakil Ketua Tim, Sunarjo dan Sekretrais Tim, Sukirso akan menerima SK 005 dari DPP PDI Perjuangan berupa surat perintah penjaringan Balon Wakil Bupati Brebes.
Menurut Bayu Saputro, Selasa 18 Januari 2011 malam, tahapan-tahapan proses penjaringan akan dilaksanakan setelah juklak dan juknis sudah diterima bersamaan dengan SK tersebut.
“Kami akan bertolak ke Jakarta bersama tim, dan sesuai jadwal Kamis 22 Januari 2011 kami akan bertemu dengan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Cahyo Kumolo untuk menerima SK Penjaringan Balon Wakil Bupati Brebes,” tutur Bayu di Brebes.
Selain sebagai ketua tim, Bayu yang juga Wakil Ketua I DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, mengaku hal tersebut sudah menjadi tugas dan kewajibannya sebagai Ketua Bidang Politik dan Pemenangan Pemilu.
“Penjaringan akan dilakakan sesuai AD ART Partai dengan tahapan-tahapan sesuai juklak dan juknis. Saat sosialisasi balon, kami akan mengundang seluruh elemen dari Ranting, PAC dan Pengurus DPC PDI Perjuangan Brebes,” jelas Bayu.
Untuk saat ini surat lamaran yang telah masuk ke internal partai secara resmi baru ada dua bakal calon yakni Ki Ageng Ranggasasana dan Hj. Idza Priyanti. Keduanya adalah kader PDI Perjuangan. Sementara dari kader partai lain saat ini ada satu nama yang diperkirakan akan ikut meramaikan bursa pencalonan, yaitu Zubad Fahilatah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Semua peserta yang sudah dijaring akan diusulkan ke DPP untuk menentukan siapa yang diusungnya, karena hal tersebut sesuai aturan partai yang harus dilaksanakan. Namun demikian, DPP tetap akan mengirimkan tim pada saat proses penjaringan.
“Setelah persyaratan sesesorang sudah menjadi balon bupati dan sudah melalui penjaringan, ototmatis sudah terikat dengan partai. Apabila mereka berasal dari partai lain, mereka harus melepaskan jabatan di kepartaiannya tersebut,” tutur Bayu.