Anggota DPRD Kota Tegal Fraksi PAN Peduli Rakyat, H Harun Abdimanaf SH (Foto: SL Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Pernyataan anggota Fraksi PAN Peduli Rakyat DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, H Harun Abdimanaf SH, soal adanya keluhan warga terkait kwalitas beras gratis (Rastis) yang tidak layak konsumsi, bukanlah isapan jempol belaka.
Anggota DPRD yang pernah aktif menjadi jurnalis di era tahun 80-an itu, Selasa 18 Januari 2011, kembali menegaskan, dirinya sudah mengantongi tujuh nama warga yang mengadu kaitan kwalitas rastis yang jelek.
Harun juga mengatakan, salah satu dari warga yang mengadu kepada dirinya mengaku diancam akan dicoret namanya dari daftar penerima rastis oleh salah satu staf Kelurahan, saat mengeluhkan kwalitas rastis yang tidak layak konsumsi.
“Kami tidak mengada-ada, keluhan warga yang disampaikan ke kami terkait kwalitas rastis yang jelek dan tidak layak konsumsi adalah nyata. Saat ini kami memiliki tujuh nama warga itu,” tegas Harun.
Diungkapkan, sehari setelah mendapatkan jatah rastis pada awal Januari 2011 lalu, salah seorang dari warga yang mengadu kepadanya mengeluhkan kwalitas rastis yang telah diterimanya kepada petugas di kantor Keluarahan setempat. Akan tetapi dari salah satu staf diperoleh jawaban yang dinilai sangat mengecewakan dan menyakitkan hati.
“Menurut penuturan warga tersebut, saat mengadu ke kantor Kelurahan justru mendapat jawaban yang tidak mengenakan hati. Saat itu petugas atau staf kelurahan mengatakan, “Sudah tidak membayar kok pakai protes, nanti namanya dicoret sekalian dari daftar penerima rastis,” demikian Harun menirukan aduan warga.
Mendapat pengaduan warga tersebut, Harun lantas mencoba menenangkan dengan menerima tawaran warga, agar dirinya membeli rastis tersebut dengan harga Rp 3000 per kilogramnya. “Dari tujuh warga yang mengadu kepada kami, ada dua warga yang memohon agar rastis yang diterimanya dibeli dengan harga Rp 3000 per kilogramnya,” ujarnya.
Sementara, kontraktor pemenang lelang pengadaan rastis tahap ke-3 Tahun 2010, Syafik Abdullah, membantah keras jika rastis yang telah dibagikannya mengandung benda lain seperti menir jagung. Menurutnya, beras tersebut disosoh di tempat penyosohan beras yang tidak pernah digunakan untuk menyosoh jagung.
“Sangat mustahil jika rastis itu mengandung menir jagung, tempat penyosohan beras untuk program rastis ini tidak pernah digunakan untuk menyosoh jagung. Akan tetapi jika kwalitasnya sedikit menurun dari rastis tahap I dan II, kami akui itu karena rastis kali ini adalah kwalitas 2 bukan kwalitas 1,” tandas Syafik.