Proyek gedung DPRD Kota Tegal yang berakhir pekerjaannya pada 24 Desember 2010 terancam molor. (FT: Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Proyek rehab gedung DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, yang didanai APBD II Tahun 2010 sebesar Rp 4,49 miliar terancam molor. Sesuai kontrak kerja, proyek yang dikerjakan PT Prima Adhyasa, Bekasi, Jawa Barat itu, berakhir pekerjaannya pada 24 Desember 2010.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tegal dari Fraksi Golongan Karya, Wasmad Edi Susilo, Selasa 21 Desember 2010 menegaskan, jika nantinya proyek tersebut tidak dapat selesai tepat waktu sesuai kontrak, maka pengguna anggaran dalam hal ini Sekretariat DPRD harus menerapkan denda kepada rekanan sesuai aturan yang berlaku.
“Hendaknya pengguna anggaran tidak perlu memberikan toleransi perpanjangan waktu. Sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja, proyek rehab yang dimulai 02 Agustus lalu itu harus berakhir 24 Desember 2010. Oleh karenanya, jika nanti tidak bisa selesai tepat waktu, rekanan yang bersangkutan harus dikenai denda sesuai aturan yang berlaku,” kata Wasmad.
Menurut Wasmad, sejak terakhir kali Komisi I melaksanakan peninjauan langsung ke lapangan pada Kamis 23 September lalu, sampai kini belum melakukan peninjauan kembali. Dikatakan, saat itu kondisi pekerjaan baru sekitar 14 persen. Sedangkan sesuai skedul, seharusnya saat itu kondisi pekerjaan sudah mencapai 20 persen.
“Kalau ada waktu, Rabu 22 Desember usai paripurna kami akan mencoba melakukan penijauan lapangan ke lokasi pembangunan gedung DPRD dan Taman Budaya Tegal (TBT). Kami ingin mendapatkan informasi langsung hasil akhir pekerjaan dari fakta di lapangan,” ujarnya.
Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Kota Tegal, Budi Priyanto saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan terlambatnya proyek rehab gedung DPRD mengatakan, apabila memang terjadi keterlambatan rekanan penggarap tentunya akan konsekuen dikenai denda.
“Sisa waktu kontrak tinggal dua hari lagi, kami berharap pekerjaan dapat selesai tepat waktu pada 24 Desember 2010. Melihat kondisi sekarang, proyek dikerjakan dengan system lembur dan menambah jumlah tenaga kerja. Jadi kami masih sangat optimis, pekerjaan dapat selesai tepat waktu. Kalaupun terlambat atau molor pasti akan didenda,” tandas Budi.