AIR pasang atau yang lebih dikenal dengan Rob, sesungguhnya merupakan problematika alam yang tidak bisa kita tolak. Akan tetapi, jika Rob sudah menggenangi pemukiman penduduk, hal itu bisa dikatakan sebagai bencana. Oleh karena itu, perlu pemikiran dan kiat yang jitu untuk menanganinya agar Rob yang merupakan siklus alami itu tidak menjadi bencana, atau momok yang menakutkan bagi warga yang bermukim di dekat maupun di kawasan alur Rob.
Persisnya tanggal 14 Desember 2010 lalu, kami dari Komisi III DPRD Kota Tegal melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur. Ada yang menarik dari kunjungan kerja ini. Pada dasarnya, letak topografi Kota Surabaya dan Kota Tegal tidak jauh berbeda, yaitu sama-sama berada dibawah permukaan laut.
Akan tetapi, Pemkot Surabaya lebih maju dalam mengatasi persoalan Rob yang melanda sebagian warganya. Kiranya, tidak keliru jika Pemkot Tegal meniru atau menyamakan sistem penanganan Rob seperti yang dilakukan Pemkot Surabaya.
Kota Surabaya, dengan luas 326 Km persegi, jumlah penduduk Penduduk: 3 juta jiwa (Malam hari), 5 juta jiwa (Siang hari), kondisi geografi 60 % tanah datar, yang memiliki visi sebagai Kota Jasa dan terdiri dari 31 Kecamatan, 163 Kelurahan dengan APBD 4, 2 Triliun itu, mampu mengatasi Rob sedemikian rupa sehingga tidak memunculkan gejolak di kalangan warga. Lalu seperti apakah penanganan Rob yang dilakukan Pemkot Surabaya?
Untuk mengatasi Rob air laut akibat air laut pasang, Pemkot Surabaya menggunakan Pintu Air yang disertai 41 Pompa dan beberapa Busem (semacam polder dengan ukuran besar) guna menampung air rob dari laut. Ketika terjadi rob maka pintu air secara otomatis akan menutup, dan ketika air laut surut maka pintu air akan membuka dengan sendirinya.
Air yang ada di Busem akan dikeluarkan ketika musim kering. Untuk mengantisipasi kotoran yang dibawah air rob, pompa dilengkapi screen. Untuk memantau kondisi rob, setiap pompa dilengkapi dengan Radio Pemancar yang terkoneksi ke kantor Walikota, sehingga Walikota bisa memantau setiap saat.
Di Kota Pahlawan ini, saluran irigasi yang sudah mati difungsikan lagi sebagai Saluran Drainase. Untuk penataan Drainase, Pemkot Surabaya membuat 2 regulasi perijinan: 1. Untuk Perijinan kawasan perumahan, 2. Perijinan untuk kawasan ruko, hotel, mall dan lain-lain.
Untuk mengurus perijinan, Pemkot Surabaya menerapkan sistim ketat. Ijin bangunan bisa keluar apabila persyaratan sudah dipenuhi semua, dan tidak melanggar aturan ataupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Sementara untuk pemenuhan kebutuhan air bersih bagi warganya, PDAM Kota Surabaya sudah mampu menjangkau 80 % dari jumlah warga. Sedangkan sumber air PDAM diambilkan pada: 1. Mata Air Pasuruan di Pandaan di Pasuruan, 2. Olahan air dari sungai Brantas dan Surabaya yang membelah kota Surabaya. Untuk pendapatan, PDAM Kota Surabaya pada tahun 2009 mencapai Rp 809 Miliar dengan deviden Rp 30 Miliar. Dalam pengelolaannya Direktur PDAM diambil dari orang luar PNS yang ahli dibidangnya.
Lalu pada persoalan Tata Ruang dan Ruang Terbuka Hijau, Pemkot Surabaya sudah mampu mewujudkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 20 % dari luas wilayah Surabaya. Guna mendukung program RTH, Pemkot Surabaya menerbitkan Perda tentang RTH. Dan sebagai implikasinya, kawasan Pantai Timur Kota Surabaya dinyatakan sebagai sebagai Kawasan Hijau.
Dalam pelaksanaan Perda tersebut, Pemkot Surabaya bersikap tegas, 145 titik lahan milik Pemkot Surabaya dijadikan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Diantara titik-titik lahan tersebut ada 6 SPBU milik pemerintah yang telah dibongkar dan dijadikan Ruang Terbuka Hijau. Pemerintah juga telah membuat aturan yang jelas terhadap IMB yang harus mengalokasikan sebagian lahannya untuk RTH.
Dalam penanganan pemukiman kumuh, Pemkot Surabaya menerapkan strategi bangunan perumahan maupun pertokoaan serta perkantoran harus menghadap sungai. Strategi ini ternyata cukup efektif mengatasai kekumuhan dan menjadikan sungai menjadi bersih, serta asri karena disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) difungsikan sebagai RTH yang cukup terawat.
Pemukiman kumuh yang ada disekitar 11 meter dari rel kereta api juga dipindahkan ke Rusunawa. Setiap tahunnya, Pemkot Surabaya membangun Rusunawa. Untuk menata perkampungan yang ada, pemerintah melakukan pembinaan dengan cara penataan lingkungan dengan sarana dan prasaranya.
Dalam hal penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL), Pemkot Surabaya termasuk berhasil. PKL tidak bisa sembarang tempat menggelar dagangannya. Ada jalan-jalan atau lokasi tertentu yang diperuntukan bagi PKL. Pemkot Surabaya telah membuat aturan yang cukup akomodatif bagi PKL. Setiap tempat-tempat berbelanjaan maupun Mall harus menyediakan sentra-sentra untuk PKL yang besarnya sekitar 1 % - 1, 5 % dari seluruh luas lahan yang dimilikinya.
Walikota Surabaya cukup tegas terhadap aturan main yang berlaku, Jalan harus difungsikan hanya sebagai jalan, trotoar harus diperuntukan untuk pejalan kaki (harus steril dari PKL) dan drainase maupun sungai harus difungsikan sebagai jalannya air.
Sedangkan untuk masalah perparkiran, Pemkot Surabaya menangani sendiri dan tidak dipihak ketigakan. Teknis pengelolaan ditangani UPTD yang dikordinatori Dinas Perhubungan. UPTD ini memiliki tenaga pengawas juru parkir.Tenaga Pengawas juru parkir di Ketuai oleh Ketua Pelataran yang setiap hari melakukan pengawasan titik-titik perparkiran terutama pada titik-titik yang rawan.
Demikian oleh-oleh kami dari Kota Surabaya, semoga kita bisa mengambil hikmah dari semua kelebihan yang dimiliki Kota Surabaya. Meskipun tidak harus sama dengan yang dicapai Pemkot Surabaya, namun setidaknya kita bisa meniru strategi konsistensi dan ketegasan yang dimiliki Pemkot Surabaya dalam menangani persoalan sosial. Semuanya demi kemakmuran dan pencapaian kesejahteraan rakyat bersama.
-Rofii Ali adalah Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)-