Witi (kanan) menunjukan surat nikahnya dengan Taryudi yang menggunakan status identitas palsu saat menikah. (FT: Kuntoro)
PanturaNews (Brebes) - Merasa dirugikan oleh Taryudi (22) warga Desa Karang Dempel Kecamatan Losari, Witi (19) yang merupakan istri sahnya membeberkan kasus suaminya. Witi yang didampingi kakak kandungnya mengatakan, setelah menikah dengan Taryudi, dia tidak pernah mendapatkan kebahagiaan dalam rumah tangga. Taryudi meninggalkannya saat dia sedang hamil.
Menurut Witi, Rabu 08 Desember 2010 sore, saat suaminya menikahinya, sebelumnya juga sudah memiliki istri. Saat menikah denganya, status Taryudi di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah (CT) tertulis sebagai jejaka. Bahkan setelah meninggalkan dirinya, suaminya kembali menikahi orang lain yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Dalam pernikahan ketiganya tersebut, Taryudi juga tetap berstatus jejaka sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat nikahnya.
Ia mengaku merasa kecewa atas apa yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Taryudi untuk menceraikan dirinya. Dan memberikan ganti rugi selama ditinggalkannya. Pihaknya juga meminta kepada suaminya tersebut untuk tidak membohongi masyarakat dengan statusnya yang mengaku lajang.
Kholik (26), kakak Witi mengatakan, status Taryudi yang ada di surat nikah adiknya tersebut merupakan kebohongan belaka. Taryudi yang sebelumnya telah menikah dengan istri pertamanya, Daenah ternyata masih menggunakan status lajangnya. Bahkan dengan istri ketiganya, ia juga tetap menggunakan status tersebut.
“Saya kira dalam persoalan ini pihak desa tidak melakukan kontrol identitas terlebih dahulu terhadap Taryudi sebelum melakukan pernikahan," ujar Kholik.
Sementara itu, Kepala Desa Karang Dempel Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Tasban saat ditemui di rumahnya, mengaku adanya kasus tersebut pihaknya sudah memerintahkan kepada seluruh stafnya untuk lebih teliti dalam mengurus berkas pernikahan. Namun demikian sampai dengan saat ini, pihaknya belum pernah menemukan adanya kasus pemalsuan identitas pernikahan.
"Sampai saat ini saya belum pernah mendapatkan komplain dari masyarakat terkait masalah pemalsuan identitas status pernikahan," tegas Tasban.