Kamis, 02/12/2010, 20:19:00
Pemkab Brebes Belum Maksimalkan Program DBHCHT
KN-Kuntoro

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Pemkab Brebes belum maksimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2010. Bahkan dari total dana DBHCHT senilai Rp 3.281.883.536 baru trerserap 42 persen. Sementara itu,13 SKPD yang menggunakan alokasi dana tersebut, baru sebagian saja yang sudah melaporkan ke Bagian Perekonomian Setda Brebes.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Brebes, Ir Herlinawati melalui Kasubag SDA dan Energi, Drs Ratim, Kamis 02 Desember 2010 mengatakan, sampai saat ini baru beberapa SKPD saja yang melaporkan program kegiatan DBHCHT. Padahal untuk batas waktu pelaporan akan berakhir pada 15 Desember 2010.

"Ada beberapa SKPD yang belum melaporkan kegiatan, namun secara lisan sudah. Dari total dana DBHCHT tersebut sangat kecil kemungkinannya SKPD dapat merealisasikan hingga seratus persen. Karena terbentur prosedur yang ada," kata Ratim.

Penggunaan Dana DBHCHT harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan nomor 84 tersebut.

Hal itu yang membuat beberapa SKPD kesulitan dalam mengembangkan pelaksanaan program DBHCHT di lingkungan lembaganya, sehingga beberapa SKPD terpaksa dihilangkan di anggaran DBHCHT tahun 2011 mendatang. Diantaranya, DPKKAD, Dishubkominfo, KLH dan Bapeluh. Ke empat SKPD ini, berdasarkan rapat internal Pemkab Brebes dianggap tidak memiliki dasar untuk aturan untuk melaksanakan program tersebut.

"Peraturan tersebut juga membuat SKPD yang menerima program DBHCHT kesulitan, karena tidak bisa mengembangkan program. Namun demikian, diharapkan SKPD secepatnya melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan mengingat batas pelaporan sudah hampir habis," pintanya.

Beberapa SKPD yang menggunakan dana cukai 2010 tersebut diantaranya Bappeda, DPPKAD, Dinhutubun, Disperindag, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dishubkominfo, Dinsosnakertrans, RSUD, KLH, Satpol PP, Bapeluh, Bagian Perekonomian, Bagian Humas dan Protokol, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita