PanturaNews (Pekalongan) – Dunia pendidikan di Kabupaten Pekalongan gempar. Dua oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMAN 1 Kedungwuni dilaporkan nekat mencabuli belasan muridnya sendiri.
Ironisnya, aksi tak terpuji tersebut dilakukan di lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung.
Tak ingin suasana makin keruh dan mengganggu psikologis para siswa, kedua oknum guru tersebut langsung ditendang keluar dari sekolah.
Mereka kini ditarik sementara untuk berkantor di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Jawa Tengah.
Kepala SMAN 1 Kedungwuni, Ary Purwanti, membenarkan pencopotan sementara kedua anak buahnya tersebut. Langkah tegas ini diambil usai pihak sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah pasca-menerima aduan dari para siswa.
"Mulai Selasa (4/8) kemarin mereka sudah berkantor di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII dan tidak lagi berada di sekolah," ujar Ary saat ditemui di SMAN 1 Kedungwuni, Rabu (5/8).
Dugaan aksi bejat ini pertama kali terkuak pada Senin (27/7) lalu. Sebanyak 15 hingga 17 siswa memberanikan diri mendatangi pihak sekolah untuk melapor.
Sebagian besar di antaranya mengaku sebagai korban, sementara sisanya yang merupakan pengurus OSIS ikut pasang badan mendampingi dan menguatkan kesaksian kawan-kawannya.
"Ada beberapa anak dari OSIS yang tidak menjadi korban, tetapi mereka menguatkan keterangan teman-temannya bahwa peristiwa itu memang terjadi," ungkap Ary.
Dari keterangan yang dihimpun, perbuatan keji kedua guru, yang satu berstatus PPPK penuh waktu dan satu lainnya PPPK paruh waktu, seluruhnya dilakukan di area sekolah.
Aksi pencabulan bahkan dilancarkan saat kegiatan pembelajaran formal, termasuk saat praktik pelajaran olahraga di kolam renang.
Usai menerima laporan, pihak sekolah bergerak cepat membekukan aktivitas mengajar kedua terduga pelaku.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah juga turun tangan langsung memeriksa kedua guru dan menggali keterangan langsung dari para korban.
Ary menyebut, para orang tua siswa murka dan menuntut agar kedua oknum guru tersebut dipecat total dari SMAN 1 Kedungwuni.
Meski proses disiplin ASN masih berjalan, pemindahan kedua guru ke kantor cabang dinas diklaim sebagai bentuk sanksi berat awal.
"Kalau hukuman sudah sampai dikantorkan di cabang dinas, bagi beliau berdua itu sudah termasuk hukuman berat," jelas Ary.