Jumat, 31/07/2026, 09:03:09
Fikri Faqih Desak Kemenkeu dan Bappenas Tindak Lanjuti Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG
Dana MBG
LAPORAN JOHARI

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Dr. Ling. Drs. H. Abdul Fikri Faqih, M.M.

PanturaNews (Jakarta) – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Dr. Ling. Drs. H. Abdul Fikri Faqih, M.M., mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan, Kamis 30 Juli 2026.

Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga tata kelola dan menguatkan marwah Indonesia sebagai negara hukum.

"Dengan putusan MK tentang MBG untuk tidak menggunakan anggaran pendidikan, itu butuh tindak lanjut dari pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas. Karena ini masalah yang sangat teknokratik,"kata pria yang akrab disapa Fikri ini, merespons putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis 30 Juli 2026.

Fikri menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia menilai putusan yang melarang penggunaan dana pendidikan 20 persen untuk program MBG adalah bukti berjalannya konstitusi dengan baik di Tanah Air.

"Dengan putusan MK ini menguatkan posisi bahwa Indonesia masih konsisten sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat)," tutur legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini.

Lebih lanjut, Fikri menekankan bahwa pada prinsipnya ia mendukung program-program pemerintah, asalkan dijalankan dengan fondasi aturan yang tepat.

"Program pemerintah yang sangat strategis dan bagus seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda dan lainnya, harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi dan tata kelola yang kuat berbasis hukum dan konstitusi," kata Fikri.

Putusan MK ini, menurut Fikri, juga akan berimbas langsung pada perumusan regulasi di legislatif, terutama terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). 

Ia membandingkan bahwa RUU Sisdiknas memang tidak membahas detail anggaran, berbeda dengan UU APBN yang mengatur pengalokasian hingga rincian pagu.

"Bahwa putusan MK ini akan menjadi catatan besar bagi DPR sehingga norma dalam UU Sisdiknas ke depan tentang anggaran pendidikan tidak hanya menekankan kembali ketentuan UUD NRI 1945, namun lebih definitif khusus untuk pendidikan sehingga tidak diterjemahkan terlalu luas," tegas legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes) ini.

Sebelumnya, pada Kamis (30/7/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara. 

MK memutuskan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama operasional penyelenggaraan pendidikan harus dipisah dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.

Pemisahan tersebut diamanatkan untuk direalisasikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

“Artinya tahun 2027 ini menjadi masa transisi agar Pemerintah mulai serius mensimulasikan sehingga tahun 2028 harus sepenuhnya dilaksanakan sesuai amar putusan MK,”pungkas Fikri.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita