PanturaNews (Batang) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mencatat hanya 135 dari total 304 koperasi terdaftar di wilayahnya yang masih aktif bertransaksi.
Sebagian besar koperasi yang mangkrak disinyalir dibentuk hanya untuk berburu bantuan dari pemerintah.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso, mengungkapkan maraknya koperasi nonaktif ini merupakan dampak dari kemudahan syarat pendirian pada masa lalu, yang acap kali berbarengan dengan meluncurnya program bantuan sosial maupun hibah.
"Ke depan harus ditegaskan bahwa koperasi adalah lembaga perekonomian yang dibangun atas komitmen bersama, bukan lembaga untuk mengejar bantuan," kata Wahyu, Minggu, 26 Juli 2026.
Untuk menekan menjamurnya koperasi pasif, pemerintah daerah bersama Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Batang bakal memperketat pendampingan, pengawasan, serta syarat legalitas operasi. Pemkab Batang ingin memastikan setiap unit usaha yang berdiri benar-benar memiliki rencana bisnis dan keanggotaan yang solid.
Ketua Dekopinda Kabupaten Batang, Muhammad Busro, menyebutkan ada 169 koperasi yang kini dalam kondisi kembang kempis.
Pihaknya sedang memetakan akar masalah tiap koperasi, mulai dari persoalan permodalan, konflik internal kepengurusan, hingga merosotnya kepercayaan anggota.
"Kami akan memetakan penyebabnya agar pembinaannya tepat sasaran," ujar Busro.
Ia menegaskan, indikator utama keberhasilan koperasi bukanlah besarnya suntikan dana atau hibah pemerintah, melainkan integritas pengurus dan transparansi tata kelola.
Sementara itu, Wakil Wabup Batang Suyono mewanti-wanti para pengurus agar tidak menjadikan wadah koperasi demi menangguk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Menurut dia, fungsi utama koperasi adalah memberi kemudahan akses modal dan layanan simpan pinjam bagi anggotanya.
"Kesejahteraan anggota menjadi tujuan utama, bukan kepentingan pribadi pengurus," kata Suyono.